Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Anggap Dirinya Tak Perlu Dipidana, Cukup Diberi Teguran

Kompas.com - 19/12/2016, 13:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA, Buni Yani, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mengabulkan gugatan praperadilannya.

Menurut Buni, apa yang telah dia perbuat tidak perlu sampai dipermasalahkan dan dibawa ke ranah hukum. Namun, ia berharap cukup diingatkan atau diberi teguran jika terbukti salah.

"Kawan-kawan nanti kalau transkrip, salah transkrip, salah caption, bisa dituntut juga. Kan kasihan kawan-kawan. Itu kan enggak mesti harus dipidana, tetapi diperingatkan, dikasih teguran. Itu biasa sebetulnya," kata Buni kepada pewarta seusai sidang lanjutan praperadilan, Senin (19/12/2016).

(Baca juga: Buni Yani: Tak Masalah Saya Hilangkan Kata "Pakai" karena Ada Videonya)

Buni menilai, masalahnya kini bukan sekadar masalah pribadinya, melainkan jadi masalah bagi masyarakat luas.

Dia mengibaratkan, jika ada orang yang ingin berpendapat seperti dia tetapi harus diperkarakan, itu sama saja membelenggu kebebasan berpendapat.

Menurut Buni, apa yang dia tulis sebagai status Facebook-nya itu tidak mengandung unsur pidana sama sekali.

(Baca juga: Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya)

Hakim Ketua Sutiyono akan memutus sidang praperadilan Buni pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

Jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan, maka status tersangka Buni dapat dibatalkan.

Namun, bila hakim menolaknya, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga ke tahap pengadilan.

"Teman-teman, minta doanya ya untuk keputusan hari Rabu. Minta doanya semua," ucap Buni.

Kompas TV Ahmad Dhani dan Buni Yani Diperiksa Selasa Depan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

ODGJ Diamankan Usai Mengamuk dan Hampir Tusuk Kakaknya di Cengkareng

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran PPK Pilkada Depok 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Megapolitan
Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Gibran Sambangi Rusun Muara Baru Usai Jadi Wapres Terpilih, Warga: Ganteng Banget!

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Sespri Iriana Jokowi hingga Farhat Abbas Daftar Penjaringan Cawalkot Bogor dari Partai Gerindra

Megapolitan
Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com