JAKARTA, KOMPAS.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta tahun 2017 telah disahkan dengan nilai Rp 70,19 triliun, tepatnya Rp 70.191.958.203.554,00.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan awalnya nilai RAPBD DKI yang diajukan adalah sebesar Rp 70,28 triliun.
"Setelah pembahasan terdapat penambahan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105 miliar," ujar Triwisaksana dalam sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (19/12/2016).
Selain itu, ada pula penambahan dari Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp 27 miliar. Sehingga, total RAPBD DKI 2017 yang semula disampaikan adalah sebesar Rp 70,28 triliun menjadi Rp 70,42 triliun.
"Kemudian terjadi pengurangan dari dana MRT sebesar Rp 230 miliar. Sehingga total akhir RAPBD DKI 2017 sebesar Rp 70,19 miliar," ujar Triwisaksana.
Adapun, nilai pendapatan daerah pada APBD DKI 2017 adalah Rp 62,46 triliun. Nilai belanja daerah sebesar Rp 63,61 triliun. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2016 sebesar Rp 5,7 triliun dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp 2,05 triliun. (Baca: Kemendagri Beri Perlakuan Super Khusus untuk APBD DKI 2017)
Sementara itu, total pengeluaran pembiayaan adalah Rp 6,57 triliun yang terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah sebesar Rp 6,56 triliun dan pembayaran uang pokok sebesar Rp 17 miliar.