JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menemani Sekjen KSPI Muhammad Rusdi yang diperiksa polisi dalam kasus dugaan makar, Senin (19/12/2016).
(Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Sekjen KSPI Bingung Dikaitkan dengan Makar)
Di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Said Iqbal kembali menegaskan bahwa unsur buruh tak pernah terlibat makar.
Iqbal menegaskan, pada 2 Desember itu, buruh sekadar mengambil momentum doa bersama. Tidak ada rencana aksi di depan Kompleks Parlemen.
Iqbal membantah buruh memiliki agenda selain tentang pengupahan, apalagi upaya makar. Ia juga mengaku hanya kenal dengan satu tersangka kasus dugaan makar, yaitu Ratna Sarumpaet.
Iqbal juga telah melaporkan beredarnya gambar bagan yang mencantumkan dirinya dan sejumlah tersangka dugaan makar terhubung dalam satu aliran dana.
Kata Iqbal, dana untuk aksi selama ini berasal dari kantong para anggota organisasi buruh. "Ini pasti rekayasa," ujar dia.
Adapun Iqbal melaporkan soal beredarnya gambar bagan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Desember lalu.
(Baca juga: Said Iqbal Bantah Ada Aliaran Dana Makar dan Merasa Namanya Dicemarkan)
Hari ini, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rusdi terkait kasus dugaan makar. Belum diketahui untuk kasus siapa Rusdi diperiksa. Sebelum memeriksa Rusdi, polisi telah memeriksa Iqbal pada 13 Desember 2016.
Para tersangka
Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka melakukan upaya makar.
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP.
(Baca juga: Kasus Dugaan Makar, Polisi Periksa Satpam Rachmawati dan Sekjen KSPI)
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.
Sementara itu, musikus Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo.
Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.