JAKARTA,KOMPAS.com - M Taufik, wakil ketua tim pemenangan pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI nomor pemilihan tiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mempertanyakan soal surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk Pilkada DKI 2017.
Adapun Suket merupakan surat pengantar bagi warga yang telah melakukan perekaman e-KTP, tetapi belum mendapatkan kartu untuk memilih pada Pilkada DKI 2017.
(Baca juga: Cara Tim Ahok-Djarot Cegah Kecurangan Penghitungan Suara Saat Pilkada)
Taufik mengatakan, dari informasi yang didapatnya, ada 100.000 suket yang telah diedarkan oleh Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Taufik meminta agar Dinas Dukcapil jelas mencantumkan bahwa suket yang diberikan itu untuk warga memilih pada Pilkada DKI 2017.
"Kami serius mengawal suket, karena itu besarannya 2 persen (dari DPT), tetapi mudah-mudahan tidak betul, banyak yang bikin e-KTP baru, padahal katanya blanko e-KTP habis, tetapi orang datang terus dikasih suket, untuk apa suketnya?" ujar Taufik saat diskusi publik di Posko pemenangan Anies-Sandiaga di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Kepala Bidang Unit Pengelola Teknologi Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Nur Rohman menyampaikan, pihkanya belum menghitung banyaknya suket yang telah diedarkan oleh Dinas Dukcapil DKI.
Terkait permintaan Taufik, Nur mengatakan, pada 3 November 2016, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mengadakan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.
(Baca juga: Bawaslu Antisipasi Kecurangan Penggunaan "Suket" dalam Pilkada DKI 2017)
Hasilnya, suket yang telah dimiliki oleh DPT harus dilapirkan dengan surat pengantar dari RT atau RW setempat atau kartu keluarga (KK).
"Kepala Dukcapil DKI (Edison Sianturi) sudah sampaikan dalam rapat pleno DPT (daftar pemilih tetap), akan lebih baik apabila KPU mensosialisasikan dan menambah persyaratan, yaitu KK dan pengantar RT/RW," ujar Nur.