Pihak TNI, dalam hal ini Kodam Jaya, juga memastikan siap membantu program Pemprov DKI Jakarta itu.
Kesiapan bantuan ini disambut baik oleh Ahok. Menurut dia, penertiban rentan bentrok lantaran perputaran uang di kawasan tersebut cukup besar.
Bisnis minuman keras dan prostitusi seolah menjadi sumbu perekonomian di sana. Keberadaan aparat TNI dan Polisi pun dianggap bisa meredam timbulnya kericuhan.
Surat edaran diterbitkan
Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat mengurus masalah Kalijodo. Pada Jumat (12/2/2016), Pemkot Jakarta Utara mengeluarkan surat edaran penertiban kawasan prostitusi tersebut.
Isi surat edaran juga menjelaskan latar belakang penertiban kawasan Kalijodo, yaitu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Wilayah, Instruksi Gubernur Nomor 68 Tahun 2014 tentang Penataan dan Penertiban di Sepanjang Kali, Saluran, dan Jalan Inspeksi, serta Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kegiatan Penertiban Umum.
Poin penting yang ingin disampaikan dalam surat edaran itu adalah pengembalian fungsi kawasan Kalijodo menjadi ruang terbuka hijau, penutupan dan penertiban kegiatan prostitusi dan peredaran minuman keras, tawaran dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk warga Kalijodo alih profesi atau dipulangkan ke daerah masing-masing, dan adanya posko pendaftaran di Kantor Camat Penjaringan.
(Baca juga: Kisah Warga Eks Kalijodo yang Kini Jadi Petani di Rusun Marunda)
Sementara itu, Pemerintah Kota Administratif Jakarta Barat melayangkan surat pemberitahuan rencana penataan kawasan Kalijodo RT 07/10, Angke, Tambora, Jakarta Barat, untuk dikembalikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), Selasa (16/2/2016).
Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha tempat hiburan, dan para pekerja tempat hiburan yang berada di wilayah tersebut.
Daeg Azis melawan
Puluhan warga Kalijodo yang dipimpin tokoh masyarakat setempat, Abdul Azis alias Daeng Azis, mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2016).
Mereka mengadukan rencana penggusuran tempat tinggal mereka yang akan dilakukan Februari 2016.
Setelah datang ke Komnas HAM, Azis dan warga lainnya mendatangi DPRD DKI Jakarta. Namun, ia dan rombongan tak berhasil menemui satu pun anggota DPRD DKI Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Azis mengaku rutin membayar pajak atas tempat tinggalnya sebesar Rp 16 juta setiap tahun.
Dia juga menunjukkan selembar dokumen yang dia sebut sebagai sertifikat kepemilikan tanah yang disebut diakui lurah dan notaris.
Sertifikat yang ditunjukkan Azis itu bernama "Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan Bangunan Rumah di Atas Tanah Negara".
Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Azis memiliki sebuah rumah di atas lahan negara seluas 1.847 meter persegi, sedangkan luas bangunan rumahnya 1.037 meter persegi.
Pembukuan itu dilakukan pada 6 Oktober 2014. Surat tersebut juga menyatakan bahwa tanah itu belum pernah dijualbelikan oleh Azis. Surat itu ditandatangani pada 20 April 2015.
Menanggapi surat tersebut, Ahok mengatakan, Azis sekaligus mengakui bahwa bangunannya di Kalijodo selama ini milik negara.
Ahok juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa mengembalikan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) kepada warga Kalijodo.
Basuki menyebut Pemprov DKI Jakarta bisa mengembalikan PBB-P2 yang telah dibayar. Namun, dengan satu syarat, yakni warga Kalijodo juga membayar sewa lahan negara.
Basuki mengatakan, warga Kalijodo sudah mengakui penggunaan lahan di atas lahan negara. Hal itu tercantum dalam Permenkeu Nomor 96 Tahun 2007 tentang Formula Rarif Sewa atas Barang Milik Negara.
Usai SP 1 dilayangkan Pemkot Jakbar pada Selasa (16/2/2016), Azis menggandeng Razman Arif Nasution sebagai pengacara warga Kalijodo.
Sejak saat itu, Razman mulai gencar menyerang pihak Pemprov DKI Jakarta, TNI, dan polisi yang hendak menertibkan Kalijodo.
Razia sajam dan miras di Kalijodo
Polda Metro Jaya segera melakukan operasi besar-besaran di Kalijodo. Operasi tersebut untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengakar di wilayah tersebut.