JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah memperkirakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan meminta hakim menolak eksepsi.
Oleh karena itu, tim pengacara ingin meminta tanggapan singkat setelah tanggapan dari JPU.
"Kenapa kami ingin menanggapi pendapat dari JPU, dalam Pasal 182 sebenarnya bagian dari proses fair trial (peradilan adil)," kata Ketum Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016).
Namun Sirra menyayangkan ruang untuk meminta tanggapan itu tertutup. Permintaan itu ditolak oleh majelis hakim dan hanya dicatat.
JPU dan pengacara Ahok memang sempat berdebat di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/12/2016). (Baca: Jaksa Berdebat dengan Pengacara Ahok soal Permintaan Tanggapan Singkat)
Perdebatan setelah pengacara Ahok meminta diberikan waktu untuk menanggapi tanggapan eksepsi.