JAKARTA, KOMPAS.com — Musikus Ahmad Dhani memenuhi panggilan pemeriksaan polisi dalam kasus dugaan makar, Selasa (20/12/2016).
Ia tampak didampingi tim kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Farhat Abbas. Adapun Dhani tiba pada pukul 14.35 di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Hari ini Mas Dhani datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jadi, saksi terhadap terlapor Bapak Sri Bintang Pamungkas," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Ali Lubis.
(Baca juga: Ahmad Dhani dan Buni Yani Tak Hadiri Pemeriksaan Polda Metro)
Dhani sebelumnya dikabarkan berhalangan menjalani pemeriksaan hari ini karena sakit.
Pada panggilan pertama, Jumat (16/12/2016), Dhani tak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Ia mengatakan, alasan sakit tersebut disampaikannya ke polisi saat sedang kambuh. "Saya tuh kambuhan, kadang kambuh, kadang enggak," ujar dia.
Dhani mengaku tak kenal dekat dengan Sri Bintang. Ia terakhir bertemu dengan Sri Bintang di Mako Brimob Kelapa Dua saat keduanya ditangkap bersama sembilan tokoh lainnya pada 2 Desember 2016.
"Saya pernah ketemu di Mako Brimob. Di UBK saya hanya lihat dari jauh, di UBK saya hadir, Pak Bintang sudah selesai ceramah. Di Kalijodo enggak ketemu, malah ketemu yang lain saya," ujar dia.
(Baca juga: Polisi Panggil Buni Yani, Ahmad Dhani, dan Permadi Terkait Kasus Makar)
Kendati demikian, Dhani membenarkan kesaksian tokoh lainnya yang menyebut bahwa pertemuan di UBK pada 20 November 2016 itu berisi aspirasi pencabutan amandemen dan kembali ke UUD 1945 awal.
"Saya setuju sekali (kembali ke UUD 1945 awal)," ujar Dhani.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.