JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
"Sidang dengan agenda pleidoi rencananya digelar pukul 02.00 WIB hari ini," ujar kuasa hukum Sanusi, Krisna Murthi, ketika dihubungi, Rabu (21/12/2016).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya. Isi pembelaan nanti akan menjelaskan aset-aset Sanusi yang sebenarnya tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
"Saya akan mengajukan pembelaan. Mudah-mudahan, daftar aset yang sudah saya rapikan dapat saya tunjukkan kepada majelis hakim," ujar Sanusi, pekan lalu.
Oleh Jaksa KPK, Sanusi dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.