Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Pasrah dengan Putusan Hakim

Kompas.com - 21/12/2016, 10:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sudah bersiap menerima vonis hakim. Hari ini, Naman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang putusan yang akan digelar.

Pantauan Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Naman hadir mengenakan baju putih berbalut rompi jaket kain bercorak abu-abu, mengenakan celana krem panjang dan peci berwarna hitam.

Naman terlihat ditemani istrinya yang hadir di ruang sidang, Hamlia (48), dan salah satu anaknya, dan seorang anggota keluarga.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, juga terlihat mendampingi. Kepada awak media, Naman mengaku pasrah menanti vonis. Dia sudah mempersiapkan diri.

"Persiapan doa supaya dibebasin, Insya Allah. Kita serahkan ke yang Maha Kuasa, Allah pasti memberikan yang terbaik," kata Naman, di PN Jakarta Barat.

Naman membantah menghadang Djarot. Ia menyatakan, massa yang menghadang justru yang ada di bagian depan. Dia hanya berada di belakang massa.

Dia mengatakan, niat awalnya memang bukan untuk menghadang Djarot. Sebab, ia mengira yang datang adalah Ahok.

"Yang diinginkan menyampaikam aspirasi aja karena yang saya tau katanya Ahok yang mau dateng jadi saya ingin negur, amanah orang-orang kampung," ujar Naman.

Namun, ternyata Djarot yang datang. Ia pun mengaku menyalami Djarot. Ia membantah menjadi pemimpim di rombongan massa yang menghadang Djarot. Termasuk yang memberi komando atau yang mengajak massa.

"Enggak ada yang ajak, sebenarnya massa udah gerak lebih dulu, saya ngikutin dari belakang," aku Naman.

"Yang menghadang mereka yang yel-yel, saya bukan mereka. Saya bukan rombongan mereka. Bukan sama sekali (mimpin)," ujar lagi.

Abdul Haris Ma'mun punya keyakinan kliennya bisa terbebas dari dakwaan. Abdul menilai tidak tepat tuduhan kliennya melakukan penghadangan. Abdul menyatakan, Djarot saat itu sudah selesai blusukan dan hendak menuju mobil.

Namun, karena ada demo di dekat situ, akhirnya Djarot menghampiri pada pendemonya. Abdul menyatakan, karena tidak ada yang usianya lebih muda, maka Djarot berbicara dengan kliennya.

"Bagi kami, unsur mengacaukan dan menghalangi itu enggak ada. Saya punya keyakinan bebas," ujar Abdul.

Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Naman dituntut hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Preman di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com