Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Penghadang Kampanye Djarot Pasrah dengan Putusan Hakim

Kompas.com - 21/12/2016, 10:29 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sudah bersiap menerima vonis hakim. Hari ini, Naman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang putusan yang akan digelar.

Pantauan Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Naman hadir mengenakan baju putih berbalut rompi jaket kain bercorak abu-abu, mengenakan celana krem panjang dan peci berwarna hitam.

Naman terlihat ditemani istrinya yang hadir di ruang sidang, Hamlia (48), dan salah satu anaknya, dan seorang anggota keluarga.

Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, juga terlihat mendampingi. Kepada awak media, Naman mengaku pasrah menanti vonis. Dia sudah mempersiapkan diri.

"Persiapan doa supaya dibebasin, Insya Allah. Kita serahkan ke yang Maha Kuasa, Allah pasti memberikan yang terbaik," kata Naman, di PN Jakarta Barat.

Naman membantah menghadang Djarot. Ia menyatakan, massa yang menghadang justru yang ada di bagian depan. Dia hanya berada di belakang massa.

Dia mengatakan, niat awalnya memang bukan untuk menghadang Djarot. Sebab, ia mengira yang datang adalah Ahok.

"Yang diinginkan menyampaikam aspirasi aja karena yang saya tau katanya Ahok yang mau dateng jadi saya ingin negur, amanah orang-orang kampung," ujar Naman.

Namun, ternyata Djarot yang datang. Ia pun mengaku menyalami Djarot. Ia membantah menjadi pemimpim di rombongan massa yang menghadang Djarot. Termasuk yang memberi komando atau yang mengajak massa.

"Enggak ada yang ajak, sebenarnya massa udah gerak lebih dulu, saya ngikutin dari belakang," aku Naman.

"Yang menghadang mereka yang yel-yel, saya bukan mereka. Saya bukan rombongan mereka. Bukan sama sekali (mimpin)," ujar lagi.

Abdul Haris Ma'mun punya keyakinan kliennya bisa terbebas dari dakwaan. Abdul menilai tidak tepat tuduhan kliennya melakukan penghadangan. Abdul menyatakan, Djarot saat itu sudah selesai blusukan dan hendak menuju mobil.

Namun, karena ada demo di dekat situ, akhirnya Djarot menghampiri pada pendemonya. Abdul menyatakan, karena tidak ada yang usianya lebih muda, maka Djarot berbicara dengan kliennya.

"Bagi kami, unsur mengacaukan dan menghalangi itu enggak ada. Saya punya keyakinan bebas," ujar Abdul.

Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Naman dituntut hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com