JAKARTA, KOMPAS.com - Naman Sanip (52) terdakwa kasus penghadangan kampanye calon wakil gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sudah bersiap menerima vonis hakim. Hari ini, Naman hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti sidang putusan yang akan digelar.
Pantauan Kompas.com, Rabu (21/12/2016), Naman hadir mengenakan baju putih berbalut rompi jaket kain bercorak abu-abu, mengenakan celana krem panjang dan peci berwarna hitam.
Naman terlihat ditemani istrinya yang hadir di ruang sidang, Hamlia (48), dan salah satu anaknya, dan seorang anggota keluarga.
Pengacara Naman, Abdul Haris Ma'mun, juga terlihat mendampingi. Kepada awak media, Naman mengaku pasrah menanti vonis. Dia sudah mempersiapkan diri.
"Persiapan doa supaya dibebasin, Insya Allah. Kita serahkan ke yang Maha Kuasa, Allah pasti memberikan yang terbaik," kata Naman, di PN Jakarta Barat.
Naman membantah menghadang Djarot. Ia menyatakan, massa yang menghadang justru yang ada di bagian depan. Dia hanya berada di belakang massa.
Dia mengatakan, niat awalnya memang bukan untuk menghadang Djarot. Sebab, ia mengira yang datang adalah Ahok.
"Yang diinginkan menyampaikam aspirasi aja karena yang saya tau katanya Ahok yang mau dateng jadi saya ingin negur, amanah orang-orang kampung," ujar Naman.
Namun, ternyata Djarot yang datang. Ia pun mengaku menyalami Djarot. Ia membantah menjadi pemimpim di rombongan massa yang menghadang Djarot. Termasuk yang memberi komando atau yang mengajak massa.
"Enggak ada yang ajak, sebenarnya massa udah gerak lebih dulu, saya ngikutin dari belakang," aku Naman.
"Yang menghadang mereka yang yel-yel, saya bukan mereka. Saya bukan rombongan mereka. Bukan sama sekali (mimpin)," ujar lagi.
Abdul Haris Ma'mun punya keyakinan kliennya bisa terbebas dari dakwaan. Abdul menilai tidak tepat tuduhan kliennya melakukan penghadangan. Abdul menyatakan, Djarot saat itu sudah selesai blusukan dan hendak menuju mobil.
Namun, karena ada demo di dekat situ, akhirnya Djarot menghampiri pada pendemonya. Abdul menyatakan, karena tidak ada yang usianya lebih muda, maka Djarot berbicara dengan kliennya.
"Bagi kami, unsur mengacaukan dan menghalangi itu enggak ada. Saya punya keyakinan bebas," ujar Abdul.
Sebelumnya, oleh jaksa penuntut umum, Naman dituntut hukuman tiga bulan penjara dan masa percobaan selama enam bulan. Tuntutan itu sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni Pasal 187 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.