JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, mengaku lahan dan bangunan kantor "Mohamad Sanusi Center" tidak ada hubungannya dengan kasus pencucian uang yang membelitnya.
Mohamad Sanusi Center terletak di Jalan Musholla, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat pembacaan pleidoi atau pembelaan, Sanusi menyebut sertifikat itu atas nama Danu Wira, Direktur Utama PT Wirabayu Pratama.
"Kepemilikan oleh Danu Wira seperti yang telah saya masukkan dalam bukti saya," ujar Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
(Baca: Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi)
Sanusi menambahkan, Danu Wira datang pada Januari 2013 membawa surat jaminan atas namanya dengan materai yang telah dia tanda tangani.
Namun, sertifikat tanah itu tidak dibawa Danu dan sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan. Adapun surat jaminan itu merupakan jaminan atas utang Danu kepada Sanusi. Jika Danu tidak membayar utangnya, sertifikat tanah bisa dibalikkan atas nama Sanusi.
"Danu Wira datang terkait tanah di Jalan Mushala di mana surat itu dibawa dan sudah dibubuhi materai oleh saudara Danu Wira. Tapi dia nggak pernah tunjukkan ke saya," ujar Sanusi.
Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).
Dalam dakwaan, aset-aset yang diduga bersumber dari hasil pencucian uang salah satunya tanah dan bangunan yang berada di Jalan Musholla, Kramat Jati, yang dijadikan kantor Mohamad Sanusi Center.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.