Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2016, 05:55 WIB
|
EditorEgidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com -Mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, yang kini jadi terdakwa kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda tentang Reklamasi dan kasus pencucian uang, menjelaskan sumber-sumber harta kekayaan pada penyampaian pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).

Baca: Sanusi Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Sanusi menjelaskan, dirinya belum pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta pada 2009.

"Saya belum pernah melaporkan LHKPN, bukan saya tidak mau melaporkan, tapi sampai sekarang belum ada himbauan dari pimpinan partai, DPRD, atau arahan KPK tentang sosialiasi LHKPN," kata Sanusi.

Ia mengatakan, penghasilannya sebagian berasal dari pendapatan selama menjadi anggota DPRD pada 2009 sampai 2016, yaitu sebesar Rp 2,2 miliar. Rinciannya, tahun 2009 sebesar Rp 106,9 juta, tahun 2013 sebesar Rp 322,2 juta, tahun 2014 periode Januari-Agustus sebesar Rp 214,7 juta, tahun 2014 periode Oktober-Desember 2014 sebesar Rp 107,3 juta, pada 2015 sebesar Rp 361,7 juta, dan pada 2016 periode Januari-April sebesar 158,3 juta.

Total penghasilan dari PT Bumi Raya Property (BRP) dari 2009 sampai 2016 periode Januari-April sebesar Rp 1,8 miliar, dengan rincian pada 2009 sebesar Rp 91,7 juta, pada 2010 sebesar Rp 101,4 juta, pada 2011 sebesar Rp 166 juta. Pada 2012 pendapatan BRP sebesar Rp 142 juta, pada 2013 sebesar Rp 168,8 juta, pada 2014 sebesar Rp 501,8 juta, pada 2015 sebesar Rp 499,4 juta, dan pada 2016 periode Januari-April sebesar Rp 150 juta.

Penjualan kios di Thamrin City antara Sanusi dengan Yosef Suwarna Lim dari PT SSN sebesar Rp 9,6 miliar.

Ada pula sejumlah pihak yang telah membayar hutangnya kepada Sanusi, yaitu Epry Jhonly untuk saham Citicon Mitra Bukit Tinggi yang dibayarkan pada pertengahan 2013 sebesar Rp 1 miliar. Pembayaran hutang dari Limantoro sebesar Rp 3 miliar.

Pendapatan Sanusi juga didapatkan dari penjualan 75 persen saham PT BRP kepada PT Cakra Inti Mulia, PT SSN, dan PT SAS dengan total Rp 36 miliar.

Uang geser atau uang hangus kios yang didapatkan pada 2004 sampai 2006 sebesar Rp 4 miliar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Ada Transaksi Narkoba Diam-diam di Balik Pecahnya Tawuran

Megapolitan
Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Rossa hingga Alan Walker Bakal Meriahkan Formula E 2023 pada Hari Pertama

Megapolitan
Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Info Lengkap Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol dan Kantong Parkir Saat Formula E 2023

Megapolitan
Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com