JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, menjelaskan alasan dirinya menangis saat membacakan nota pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sanusi mengatakan, saat membaca nota pembelaan itu, dia teringat sosok ibunya yang telah meninggal ketika dirinya masih menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
"Karena cerita orangtua, ibu tadi. Ya kamu punya orangtua kamu teringat lagi, bagaimana?" kata Sanusi kepada Kompas.com seusai persidangan.
Nota pembelaan yang dibacakan Sanusi dibuat oleh dirinya sendiri. Sanusi mengaku membuat nota pembelaan itu selama tiga hari.
"Saya bikin sendiri. Pembelaan sendiri, enggak mungkin orang bikin pembelaan untuk saya," kata Sanusi.
Dalam nota pembelaan itu, ia menyampaikan sejumlah sumber pendapatannya mulai 2009 sampai 2016. Sanusi juga menjelaskan sejumlah aset miliknya yang dinyatakan jaksa penuntut umum sebagai hasil pencucian uang. Sanusi meminta agar aset yang telah disita itu dikembalikan kepadanya.
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis ini. Mantan anggota DPRD DKI dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Sanusi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.