JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap Raperda Reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, menjelaskan alasan dirinya menangis saat membacakan nota pleidoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Sanusi mengatakan, saat membaca nota pembelaan itu, dia teringat sosok ibunya yang telah meninggal ketika dirinya masih menjalani proses hukum terkait kasus tersebut.
"Karena cerita orangtua, ibu tadi. Ya kamu punya orangtua kamu teringat lagi, bagaimana?" kata Sanusi kepada Kompas.com seusai persidangan.
Nota pembelaan yang dibacakan Sanusi dibuat oleh dirinya sendiri. Sanusi mengaku membuat nota pembelaan itu selama tiga hari.
"Saya bikin sendiri. Pembelaan sendiri, enggak mungkin orang bikin pembelaan untuk saya," kata Sanusi.
Dalam nota pembelaan itu, ia menyampaikan sejumlah sumber pendapatannya mulai 2009 sampai 2016. Sanusi juga menjelaskan sejumlah aset miliknya yang dinyatakan jaksa penuntut umum sebagai hasil pencucian uang. Sanusi meminta agar aset yang telah disita itu dikembalikan kepadanya.
Persidangan akan kembali digelar pada Kamis ini. Mantan anggota DPRD DKI dituntut jaksa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca: Sanusi Dituntut Hukuman 10 Tahun Penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.