Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumarsono: Kalau Ahok Tak Beri Masukan, Berarti Dia Setuju Perombakan Pejabat

Kompas.com - 22/12/2016, 18:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono masih menunggu masukan dari Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Wakil Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, terkait perombakan pejabat yang rencananya akan dilaksanakan pada 3 Januari 2017 mendatang.

Sumarsono mengatakan, komunikasi ini merupakan bagian dari etika administrasi pemerintahan.

"Jadi, ketika Pak Gubernur Ahok maupun Pak Djarot masuk, mereka sudah nyambung dengan susunan yang telah kami konsultasikan. Jadi, kami tetap memperoleh masukan. Kalaupun enggak ada masukan, saya anggap mereka setuju dengan apa yang kami lakukan," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/12/2016).

(Baca juga: Rombak PNS DKI, Plt Gubernur DKI Ibaratkan Tak Ingin "Waitress" Jadi Montir)

Sumarsono meminta saran Ahok-Djarot untuk memberi tahu pejabat mana saja yang pantas dipertahankan, dirotasi, dipromosikan, maupun dijadikan staf.

Adapun perombakan pejabat ini dilakukan usai pengesahan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD DKI Jakarta pada Selasa (13/12/2016) lalu.

Perombakan pejabat ini dilakukan dengan talent pool kemudian tes assesment sehingga nantinya jabatan itu dapat diisi oleh pejabat terbaik.

"Karena ada 1.060 jabatan yang harus dihapuskan. Tentu kami mencari pejabat-pejabat yang terbaik, tetap kami mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak, khususnya petahana," kata Sumarsono.

Selain karena adanya perampingan jabatan struktural, perombakan pejabat ini dilakukan karena banyaknya pejabat yang akan pensiun.

Selain itu, kata dia, banyak pejabat yang kinerjanya kurang baik sehingga harus ditempatkan di jabatan fungsional.

"Ini konsekuensi dari penataan organisasi, bagian dari kebijakan reformasi birokrasi. Secara nasional, memang ada perampingan sekitar 10-15 persen," kata Sumarsono.

(Baca juga: Soal Perombakan PNS DKI, Sumarsono Sebut Cuma Terima Laporan dan Melantik)

Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah itu mengatur seputar organisasi di Pemprov DKI Jakarta, membentuk unit pelaksana teknis, suku dinas dan suku badan, serta kelompok jabatan fungsional dan kepegawaian.

Aturan itu merupakan implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 dan UU Nomor 29 Tahun 2009.

Perombakan itu akan membuat adanya efisiensi. Dari 53 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI Jakarta saat ini akan menjadi hanya 42 SKPD.

Kemudian, dari 5.998 jabatan, akan tinggal menjadi 4.938 jabatan dari eselon IV B hingga I B. Aturan itu juga akan menghapus sebanyak 1.060 jabatan struktural.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com