JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan bibit lobster atau benur ilegal yang nilai totalnya mencapai miliaran rupiah. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menyebut benur jenis mutiara dan pasir itu awalnya dibeli dari nelayan di Banyuwangi.
Bibit lobster dari Banyuwangi dibawa ke Vietnam atau China untuk dijual.
"Nilai keuntungan dari pengiriman ini sangat berlipat. Kalau di sini Rp 25.000 per ekor, tapi begitu tiba di sana (Vietnam atau China) Rp 150.000 per ekor untuk jenis pasir," kata Wahyu, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12/2016).
(Baca: Polisi Ungkap Perdagangan Bibit Lobster Ilegal)
Adapun untuk jenis mutiara dibeli dari harga Rp 150.000 dan dijual hingga jutaan rupiah. Polisi menemukan 27.000 benur jenis pasir dan 1.500 benur jenis mutiara di sebuah rumah di Kampung Jombang, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangerang Selatan.
Benur-benur berukuran tak lebih dari dua sentimeter itu akan dikirim ke Vietnam menggunakan kargo pesawat atau dibawa dalam tas penumpang.
Para pelaku mengaku ini kali pertama mereka melakukannya. Adapun untuk para nelayan yang pertama menangkapnya di Banyuwangi, Wahyu menyebut akan ditangani Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara benur yang disita polisi itu rencananya akan dilepas Kementerian Kelautan dan Perikanan di pantai Pandeglang, Banten.
"Itu kewenangan KKP untuk dibina, kami dalami apa ada jaringan lain," ujar Wahyu.
Merugikan pelestarian
Menanggapi kasus ini, Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementrian Kelautan dan Perikanan, Siti Chadijah mengatakan tindakan penangkapan apalagi perdagangan benur dilarang sesuai dengan amanat Menteri Kelautan dan Perikana Susi Pudjiastuti.
"Kalau di atas 200 gram boleh, dengan membiarkan hal tersebut, ini menjaga kelestarian, kerugian ada di kelestarian," kata Siti.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/ 2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus pelagicus spp).
Permen ini melarang penangkapan kepiting bakau (Scylla spp) dengan lebar karapas kurang dari 15 sentimeter, rajungan (Portunus pelagicus spp) di bawah 10 sentimeter, dan udang lobster (Panulirus spp) dengan cangkang kurang dari 8 sentimeter. Larangan juga berlaku untuk penangkapan hewan jenis ini yang sedang bertelur.
Perdagangan biota laut seperti lobster, kepiting, napoleon, kuda laut, dan sirip hiu, selama beberapa tahun terakhir meningkat baik nilai dan volumenya. Sementara negara pengimpor mengalami peningkatan konsumsi biota laut 'bergengsi' ini, Indonesia justru mengalami penurunan populasi hewan-hewan tersebut.
Sudah puluhan sindikat pengekspor tertangkap di Jakarta, tangerang, Jogjakarta, Mataram, Bali, Surabaya, hingga Balikpapan.
"Kalau bisa dikembangbiakkan di Indonesia sedikit lebih besar saja, nilainya berlipat ganda untuk ekspor, kita punya kewajiban untuk menjaga jangan sampai kita beli dari mereka (negara pengimpor)," ujar Siti.