JAKARTA, KOMPAS.com - Masayarakat memadati depan gerbang Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (27/12/2016) pagi. Mereka hendak mengikuti jalannya persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Pantauan Kompas.com, setelah Ahok tiba sekitar pukul 08.07 WIB, aparat kepolisian mempersilakan masyarakat dan awak media untuk masuk ke dalam gedung tersebut.
Namun, polisi hanya membuka pintu kecil gerbang tersebut. Akibatnya, masyarakat dan awak media berdesak-desakkan untuk bisa masuk.
Setelah sebagian masyarakat dan para pewarta masuk, polisi kembali menutup pintu kecil tersebut. Masyarakat yang tidak bisa masuk pun kecewa.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono meminta masyarakat tidak memaksa masuk. Sebab, kapasitas ruang sidang sudah penuh.
Dwiyono meminta massa yang tidak bisa masuk untuk tertib dan menaati peraturan yang berlaku.
"Silakan ikuti jalannya persidangan di sepanjang Jalan Gajah Mada saja," ucap dia.
Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.