JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Analta Amir, kakak angkat terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi Ahok. Sebab, dia yakin Ahok tidak bersalah dalam kasus tersebut.
"Harapan saya bahwa dengan proses sebelumnya, (hakim) bisa mengambil keputusan sesuai dengan apa yang ada. Bukan karena tekanan, sehingga yang diharapkan adalah (Ahok) bebas," ujar Andi di depan Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Meski begitu, sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, dia akan menerima apapun putusan dari majelis hakim dalam kasus ini. Menurut dia, tegaknya supermasi hukum di Indonesia bisa dilihat dalam putusan hakim kasus ini.
"Martabat kita sebagai negara yang memiliki Pancasila ada untuk bisa mempercayakan kepada konstitusi. Bisa kita tampakkan ke dunia," ucap dia.
Sebagai kakak Angkat Ahok, Andi akan terus membela adiknya apapun keputusan hakim. Tak hanya dirinya, seluruh keluarganya juga turut mendoakan Ahok agar bisa lepas dari jeratan kasus ini.
Agenda persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.