JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jari dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Aksi Ahok dilakukan sesaat sebelum sidang di mulai. Saat itu, Ahok baru masuk ke ruang sidang dan langsung duduk di kursinya.
Tak lama setelah Ahok duduk, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mempersilakan penonton dan media untuk mengambil gambar Ahok selama satu menit.
Ahok langsung menoleh kiri lalu ke kanan. Tak lama, Ahok kembali menoleh lagi ke kiri sambil mengacungkan dua jari. Aksi Ahok ini sempat membuat sebagian orang di ruang pengadilan tersenyum kecil.
Persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok akan dilanjutkan hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Jika hakim menerima eksepsi Ahok dan tim kuasa hukum, maka persidangan kasus ini dihentikan. Namun, jika hakim menolak, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.