Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 27/12/2016, 10:50 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Majelis hakim kasus dugaan penodagaan agama membantah bila persidangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terpengaruh desakan massa.

Adapun pernyataan desakan massa itu merupakan bagian dari nota keberatan penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Penasihat hukum juga menilai bahwa proses penyidikan dan penuntutan terlalu cepat serta penetapan tersangka tak sesuai prosedur.

"Menimbang terhadap keberatan tersebut, pengadilan berpendapat bahwa pengadilan menyidangkan suatu perkara bukan atas desakan massa atau apapun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Majelis hakim melanjutkan, persidangan Ahok digelar berdasarkan pelimpahan berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam pelimpahan itu, jaksa meminta hakim untuk menyidangkan perkara Ahok.

Sebelumnya, majelis hakim kasus dugaan penodaan agama mengatakan nota keberatan terdakwa Ahok soal tak berniat menodakan agama bukanlah eksepsi. Keberatan Ahok lainnya yang tak dikategorikan eksepsi seperti kegiatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, membantu guru ngaji memberangkatkan haji dan pembangunan masjid dan keberatan Ahok soal asal usul Surat Al Maidah ayat 51 dengan mengutip buku yang ditulisnya.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV JPU Bacakan Tanggapan atas Nota Keberatan Ahok
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Pasar Induk Beras Cipinang Kebakaran, Petugas Sempat Kesulitan Cari Sumber Air Saat Pemadaman

Megapolitan
Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Kebakaran Indomaret di Kwitang, Saksi Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Megapolitan
Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Cerita Penyedia Jasa Pembaca Doa di TPU Karet Bivak, Datang Sekali Setahun Tiap Ramadhan

Megapolitan
Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Rotasi 20 Pejabat Pemprov DKI, Heru Budi: Itu Biasa, Penyegaran...

Megapolitan
Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Jasa Marga Minta Maaf dan Tegur Petugas yang Halangi Damkar Masuk GT Jatiwarna

Megapolitan
Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Pencurian dengan Kekerasan terhadap Nasabah Bank di Bekasi Timur, Pelaku Komplotan Residivis

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Depok, Pelaku Aniaya Korban di Dalam Kamar

Megapolitan
Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Cara Daftar Mudik Gratis untuk Warga Tangerang, Syarat dan 12 Kota Tujuannya

Megapolitan
Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Angkot Ludes Terbakar di Bekasi Timur, Penumpang Selamatkan Diri Sebelum Api Membesar

Megapolitan
Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Truk Pasir Tabrak Separator Transjakarta di Jaktim, Sopir Diduga Serangan Jantung

Megapolitan
KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

KAI Imbau Penumpang Kereta Api Perhatikan Aturan Vaksin Terbaru

Megapolitan
Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Sidang AG Bakal Digelar Tertutup, Faktor Usia Jadi Alasannya

Megapolitan
Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Jelang Hari Raya Nyepi dan Libur Akhir Pekan, 64.000 Tiket KA Jarak Jauh Laku Terjual

Megapolitan
Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Rekonstruksi Penganiayaan Pasutri di Beji Depok, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Megapolitan
Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan

Tolak Damai dengan AG, Keluarga D Ingin Penyelesaian Perkara di Persidangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke