JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Selasa (27/12/2017) ini telah selesai. Massa yang memenuhi depan gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diminta membubarkan diri.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat yang masih di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk secepatnya membubarkan diri menuju ke rumah masing-masing, karena jalan akan dibuka kembali," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Dwiyono melalui pengeras suara.
Massa sempat bertahan menunggu Basuki atau Ahok keluar gedung. Ketika mobil Toyota Innova hitam berpelat B 73 GTR yang ditumpangi Ahok keluar, mereka menyorakinya.
Mobil Ahok keluar dari Gedung eks PN Jakarta Pusat melawan arus dengan berbelok kanan menuju Harmoni. Polisi membentuk barikade di sepanjang jalur yang dilintasi mobil Ahok.
Berjarak sekitar 50 meter dari gedung tersebut, polisi mengendarai motor trail telah siap mengawal mobil Ahok.
Setelah Ahok dan pengawalnya meninggalkan gedung pengadilan, massa juga membubarkan diri. Jalan Gajah Mada kembali bisa dilintasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.