Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2016, 11:10 WIB
Penulis Jessi Carina
|
EditorIndra Akuntono

 JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut hakim, eksepsi Basuki alias Ahok sebenarnya sudah masuk dalam materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.

"Pengadilan berpendapat bahwa keberatan terdakwa bukanlah keberatan yang dimaksud dalam Pasal 156 a dan Pasal 156 ayat 1 mengenai hal-hal yang dapat diajukan keberatan, melainkan sudah berkaitan materi dakwaan dan pokok hukumnya yang akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan selanjutnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

(Baca: Hakim Bantah Persidangan Ahok Terpengaruh Desakan Massa)

Hakim menjelaskan, nota keberatan atau eksepsi seharusnya memuat hal yang bersifat formal dan tidak masuk dalam pokok perkara. Artinya, belum kepada pembuktian dakwaan jaksa.

Hakim mengatakan, eksepsi seharusnya berisi tangkisan atau pembelaan atas dakwaan tanpa menyinggung pokok perkara.

Adapun eksepsi yang dimaksud hakim adalah eksepsi yang dibacakan langsung oleh Ahok. Ahok sebelumnya menyinggung tentang dia yang tidak memiliki niat untuk menodai agama.

Selain itu, eksepsi Ahok juga mencakup kebijakan Ahok untuk umat Islam, seperti menggaji guru mengaji, penjaga masjid, dan penjaga makam.

Eksepsi Ahok yang dimaksud hakim juga termasuk cerita Ahok tentang isi bukunya dan riwayat turunnya surat Al-Maidah ayat 51.

Kompas TV JPU: Niat Ahok Tak Bisa Dipisahkan dari Pilkada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Geramnya Pedagang Pasar Kemiri Muka, Gunungan Sampah Hampir Setinggi Atap Kios

Geramnya Pedagang Pasar Kemiri Muka, Gunungan Sampah Hampir Setinggi Atap Kios

Megapolitan
Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Pengendara Sepeda yang Beraksi di Sekitar Monas

Polisi Tangkap Penjambret Ponsel Pengendara Sepeda yang Beraksi di Sekitar Monas

Megapolitan
Terkuaknya Misteri Mayat Perempuan dalam Karung, Dihabisi karena Minta Dinikahi

Terkuaknya Misteri Mayat Perempuan dalam Karung, Dihabisi karena Minta Dinikahi

Megapolitan
Berawal dari Video Lawas Riang Prasetya, Kejanggalan Pembangunan BTB School di Pluit Putri Kembali Disorot

Berawal dari Video Lawas Riang Prasetya, Kejanggalan Pembangunan BTB School di Pluit Putri Kembali Disorot

Megapolitan
Saat Warga Pluit Putri Ungkap Sebab Keributan dengan Riang Prasetya di Masa Lalu...

Saat Warga Pluit Putri Ungkap Sebab Keributan dengan Riang Prasetya di Masa Lalu...

Megapolitan
Teka-teki Sponsor Formula E yang Belum Sepenuhnya Diungkap Jakpro

Teka-teki Sponsor Formula E yang Belum Sepenuhnya Diungkap Jakpro

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit | Geramnya Riang Saat 2 Anggota Dewan Temui Pemilik Ruko di Pluit

[POPULER JABODETABEK] Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit | Geramnya Riang Saat 2 Anggota Dewan Temui Pemilik Ruko di Pluit

Megapolitan
Pedagang Pasar Kemiri Muka Tak Tahan Lagi Lihat Sampah Setinggi Atap di TPS, Ancam Buang ke Kantor DLHK Depok

Pedagang Pasar Kemiri Muka Tak Tahan Lagi Lihat Sampah Setinggi Atap di TPS, Ancam Buang ke Kantor DLHK Depok

Megapolitan
Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E 'Event' Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Ketua Komisi B DPRD DKI: Formula E "Event" Dunia, Seharusnya Banyak Sponsor...

Megapolitan
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta dan Sekitarnya 29 Mei-4 Juni 2023

Megapolitan
Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Berkeliaran Tengah Malam, Remaja Bawa Sajam di Kalideres dan Pengendara Motor Knalpot Bising Ditangkap

Megapolitan
Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Kepada Mahfud MD, Panglima TNI Tanyakan Pengamanan Pejabat Negara yang Ikut Pemilu 2024

Megapolitan
Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Keliling Mencari Lawan Tawuran, Remaja di Tambora Malah Bertemu Polisi

Megapolitan
Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Polisi Telusuri Motor Jambret Emak-emak di Depok, Keberadaan Pelaku Masih Misteri

Megapolitan
Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Golkar Siap Ambil Langkah Politik dan Hukum jika MK Putuskan Proporsional Tertutup

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com