JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama. Menurut hakim, eksepsi Basuki alias Ahok sebenarnya sudah masuk dalam materi dakwaan yang akan dibuktikan dalam persidangan.
"Pengadilan berpendapat bahwa keberatan terdakwa bukanlah keberatan yang dimaksud dalam Pasal 156 a dan Pasal 156 ayat 1 mengenai hal-hal yang dapat diajukan keberatan, melainkan sudah berkaitan materi dakwaan dan pokok hukumnya yang akan dibuktikan dalam pembuktian persidangan selanjutnya," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
(Baca: Hakim Bantah Persidangan Ahok Terpengaruh Desakan Massa)
Hakim menjelaskan, nota keberatan atau eksepsi seharusnya memuat hal yang bersifat formal dan tidak masuk dalam pokok perkara. Artinya, belum kepada pembuktian dakwaan jaksa.
Hakim mengatakan, eksepsi seharusnya berisi tangkisan atau pembelaan atas dakwaan tanpa menyinggung pokok perkara.
Adapun eksepsi yang dimaksud hakim adalah eksepsi yang dibacakan langsung oleh Ahok. Ahok sebelumnya menyinggung tentang dia yang tidak memiliki niat untuk menodai agama.
Selain itu, eksepsi Ahok juga mencakup kebijakan Ahok untuk umat Islam, seperti menggaji guru mengaji, penjaga masjid, dan penjaga makam.
Eksepsi Ahok yang dimaksud hakim juga termasuk cerita Ahok tentang isi bukunya dan riwayat turunnya surat Al-Maidah ayat 51.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.