JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menyiapkan saksi-saksi untuk sidang lanjutan kasus tersebut.
"Sekitar lima sampai enam orang (saksi) dulu lah. Kalau di berkas perkara kan saksi (ada) 20 lebih dari dua-duanya," ujar JPU, Ali Mukartono, seusai sidang PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
(Baca: Hakim Tolak Eksepsi Ahok karena Sudah Masuk Materi Dakwaan)
Namun, Ali enggan membeberkan identitas dari saksi-saksi tersebut. Mengenai adanya rencana upaya hukum dari pihak Ahok terkait eksepsinya yang ditolak majelis hakim, Ali tidak mempermasalahkannya.
"Silakan, nanti hakim kalau ada upaya hukum akan disatukan dengan pokok perkara ketika perkara itu banding. Tidak menghalangi untuk pemeriksaan saksi," kata Ali.
Ali pun mengapresiasi majelis hakim yang menolak eksepsi Ahok. Menurut dia, dengan ditolaknya eksepsi itu, majelis hakim telah mendengarkan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
"Intinya apa yang disampaikan pendapat JPU diterima. Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi," ujarnya.
Pada sidang ketiga yang digelar di PN Jakarta Utara, Selasa (26/12/2016), majelis hakim membacakan putusan menolak eksepsi Ahok dan kuasa hukumnya. Eksepsi ditolak karena dinilai masuk ke dalam materi dakwaan.