JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf mengatakan terdapat indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur tentang penerapan sistem elelctronic road pricing (ERP) dengan menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
Syarkawi menjelaskan, indikasi pelanggaran tersebut terkait sistem jalan berbayar itu yang hanya bisa menggunakan sistem DSRC.
Syarkawi menilai, Pergub ini dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan yang ada pada tender, sehingga vendor dengan teknologi lain seperti radio frequency identification (RFId) atau global positioning system (GPS), tidak dapat masuk ke ranah persaingan.
"KPPU menilai adanya potensi pelanggaran pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta dimaksud," ujar Syarkawi melalui pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (27/12/2016) malam.
(Baca: Dishub Jelaskan Penyebab Tak Ada Lagi Gerbang ERP di Jalan Sudirman)
Untuk itu, Syarkawi mengatakan akan mengawal serta melakukan pendampingan terhadap kebijakan ERP yang hendak dilaksanakan.
“KPPU akan mengawal dengan ketat komitmen dalam upaya pencegahan pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, dan memberikan pendampingan terhadap kebijakan masalah ERP ini," ujar Syarkawi.
(Baca: Ahok: Ganjil Genap Lebih Baik dari "Three In One", tetapi Tidak Sesempurna ERP)
Adapun penerapan ERP di Jakarta masih sebatas wacana dan disiapkan salah satunya dengan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap.