JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan membenarkan adanya operasi tangkap tangan tindak pemerasan yang melibatkan anak buahnya di jajaran Polsek Pamulang.
Iriawan mengatakan pemerasan itu sebesar Rp 23 juta.
"Rp 23 juta kalau enggak salah, nanti saya rinci," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/12/2016).
Iriawan tidak menyebutkan tindak pidana yang berujung pemerasan itu.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul sebelumnya mengatakan Kanit Narkoba Polsek Pamulang dan penyidik pembantu memeras atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebesar 0,1 gram.
"Punglinya terkait dengan tidak melakukan penahanan dengan alasan mengidap penyakit serius," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Kamis. (Baca: Pelaku Pungli Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Bukan Hanya Pemerasan)
Kasus narkotika yang awalnya ditangani Polsek Pamulang itu kini dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan. Sedangkan kasus pemerasannya ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Kapolsek Pamulang Kompol R Sartoto ikut diperiksa.