JAKARTA, KOMPAS.com — Maqdir Ismail, kuasa hukum M Sanusi, mengatakan masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta terhadap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI itu.
Maqdir menambahkan, pilihan pikir-pikir itu juga merupakan hasil diskusinya dengan Sanusi.
"Kami masih diskusikan karena ini untuk hukuman mungkin Pak Sanusi terima ya," kata Maqdir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/12/2016).
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap Sanusi, terkait kasus suap rancangan peraturan daerah soal reklamasi, pada Kamis (29/12/2016) kemarin. Ia divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.
Jaksa sebelumnya menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.