JAKARTA, KOMPAS.com - Gde Sardjana, suami dari calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, memenuhi penuhi panggilan polisi pada Jumat (30/12/2016) siang. Kedatangan dia, sempat tak diketahui oleh para awak media.
Pantauan Kompas.com, Gde masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.40 WIB. Gde didampingi oleh seorang laki-laki yang umurnya terlihat lebih muda darinya.
Ia terlihat mengenakan baju batik berwarna biru dengan dipadukan celana bahan berwarna hitam. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Ia terus berjalan memasuki gedung tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ini merupakan panggilan pertama kepada Gde.
"Iya yang besangkutan sudah hadir tadi. Saat ini masih diperiksa," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat. Argo mengatakan Gde Sardjana diduga terlibat dalam aliran dana makar, khususnya aliran dana untuk Jamran, aktivis yang kini jadi tersangka karena diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan.
"Kami belum tahu, nanti kami akan tahu. Dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapanya," kata Argo. (Baca: Suami Sylviana Murni Akan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar)
Sejauh ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra dan Rachmawati Soekarnoputri.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 KUHP. Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA).
Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial. (Baca: Jokowi: Orang Banyak yang Lupa Beda Kritik dan Makar)
Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP. Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.