6. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dan Dinas Kebersihan digabungkan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
7. Dinas Perhubungan dan Transportasi menjadi Dinas Perhubungan.
8. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statisitik.
9. Badan Pelayanan Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
10. Dinas Olahraga dan Kepemudaan menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga.
11. Dinas Pertamanan dan Pemakaman menjadi Dinas Kehutanan.
12. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dipecah menjadi dua SKPD, masing-masing Badan Pengelola Keuangan Daerah, dan 13. Badan Pengelola Aset Daerah.
14. Dinas Pelayanan Pajak menjadi Badan Pajak dan Retribusi Daerah.
15. Badan Pembinaan BUMD dan Penanaman Modal menjadi Badan Pembinaan BUMD.
16. Badan Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Pengembangan SDM.
17. Badan Kepegawaian Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri digabungkan menjadi Badan Kepegawaian Daerah.
Sementara itu, perubahan menjadi bentuk Unit Pengelola Teknis (UPT) terjadi terhadap Kantor Pengelola Kawasan Monas, Taman Margasatwa Ragunan, Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, serta seluruh RSUD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.