JAKARTA, KOMPAS.com - Nakhoda kapal Zahro Express disebut memasukkan penumpang ke kapalnya tanpa harus tercatat dalam daftar manifes yang dilampirkan bersama dengan surat izin berlayar.
Surat izin berlayar yang dimaksud dikeluarkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Angke pada Minggu (1/1/2017) pagi.
"Saya kan berenam naiknya, tapi cuma empat yang dapat tiket terus dicatat di manifes. Sampai tante saya tanya, kalau nanti keponakan saya enggak punya tiket terus disuruh nyemplung ke laut bagaimana," kata salah satu penumpang, Fredy Zakaria (16) saat ditemui Kompas.com di Rumah Sakit Atmajaya, Minggu petang.
Fredy mengungkapkan, pertanyaan itu dijawab dengan santai oleh sang nakhoda. Bahkan, dia meyakinkan bahwa tidak akan terjadi hal-hal buruk hanya meski nama penumpang tidak tertera pada manifes perjalanan.
"Kata nakhodanya, 'Sudah tenang saja, kan saya nakhodanya. Nanti bisa diurus,' begitu," tutur Fredy.
Berdasarkan lembar surat izin berlayar kapal Zahro Express yang didapat Kompas.com, tercatat memang hanya ada 100 orang dalam daftar manifes. (Baca: Kronologi Kemenhub soal Kebakaran Kapal Zahro Express di Muara Angke)
Surat izin berlayar kapal Zahro Express memberi izin kapal berlayar dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung pukul 07.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada sekitar 251 penumpang yang naik ke kapal tersebut sebelum terbakar. Namun, berbagai pihak belum bisa memastikan data pasti penumpang karena banyak dari mereka tidak tercatat pada daftar manifes di awal perjalanan.