JAKARTA, KOMPAS.com - Jamil Adil (47), ditangkap setelah diduga menghina dan mencaci-maki Presiden RI Joko Widodo serta Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kamis (29/12/2016).
Hinaan tersebut disampaikan Jamil dalam bentuk coretan pada tiang dan kontainer di bawah jalan tol, di Kebon Baru, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Awal mengatakan, kata-kata penghinaan itu pertama kali ditemukan oleh anggota polisi lalu lintas yang tengah melalukan pengaturan sekitar pukul 06.00 WIB.
(Baca juga: F-Demokrat, PKS, dan Gerindra Tolak Pasal Penghinaan Pemerintah)
Awal tak memberikan informasi jelas soal kata-kata penghinaan dari Jamil. Temuan itu kemudian difoto dan diinformasikan ke satuan polisi lain.
Tak lama, polisi dari Polsek Cilincing langsung melakukan penangkapan terhadap Jamil yang diduga mencoret-coret dengan kata-kata penghinaan terhadap Jokowi dan Tito.
Saat ditangkap, Jamil tengah berada di jalan. Ia langsung diperiksa oleh penyidik. "Pelaku (Jamil) mengakui perbuatannya," kata Awal saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Senin (2/12/2017).
Kendati demikian, belum diketahui motif dari pengangguran tersebut melakukan aksi penghinaan terhadap presiden dan kapolri.
Sebab, kewarasan dari Jamil diragukan oleh polisi karena tak bisa memberitahukan maksud dan tujuan coretan penghinaan tersebut.
Kendati demikian, Jamil saat ini masih ditahan oleh polisi untuk diperiksa secara intensif motif penghinaan tersebut.
(Baca juga: Polisi Akan Panggil Ahmad Dhani Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Presiden)
Adapun barang bukti yang didapat polisi setelah menggeledah rumah Jamil di Jalan Kebon Baru adalah satu buah cat pilox merk Diton warna hitam ukuran 300 cc.
Selain itu, dua buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna putih ukuran 150 cc dan satu buah cat pilox merk Acrylic Epoxy warna hitam ukuran 85 cc.
Setelah dites urine, Jamil positif menggunakan narkoba dengan kandungan amfetamin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.