Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panwaslu Kaji Potensi Pelanggaran dalam Pemasangan Stiker Agus-Sylvi

Kompas.com - 02/01/2017, 16:11 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Timur menemukan hal yang berpotensi jadi pelanggaran dalam pemasangan stiker pasangan cagub-cawagub, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

Pemasangan stiker itu dilakukan relawan di Balekambang, Kramatjati, Jakarta Timur, dan diprotes warga bernama Tetty Pataresia melalui akun Facebook-nya pada 29 Desember 2016.

Mimah menyebut dugaan pelanggaran tersebut ditemukan karena relawan yang memasang stiker itu adalah petugas jumantik di kelurahan setempat.

"Dia mengaku petugas kelurahan. Aparat kelurahan itu bisa dikenakan sanksi kalau melakukan keberpihakan," ujar Mimah kepada Kompas.com, Senin (2/1/2017).

(Baca: Panwaslu Peringatkan Relawan Pemasang Stiker Agus-Sylvi yang Diprotes Warga)

Ketua Panwaslu Jakarta Timur Sahrozi menuturkan, hari ini, pihaknya akan rapat bersama polisi dan jaksa yang tergabung dalam tim sentra penegakkan hukum terpadu (gakkumdu) untuk mengkaji ada tidaknya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus ini.

"Iya dugaannya ke sana (melibatkan aparatur sipil negara), relawan ini kan teridentifikasi sebagai petugas jumantik," kata Sahrozi saat dihubungi terpisah.

Sahrozi menuturkan, tim sentra gakkumdu akan mengkaji apakah petugas jumantik merupakan bagian dari perangkat kelurahan yang merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada) perangkat kelurahan dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.

"Kami lagi kaji, di undang-undang atau aturan perda, petugas jumantik ada enggak aturan yang menyatakan dia perangkat kelurahan. Kalau perangkat kelurahan kan tidak boleh. Sanksinya di Pasal 189. Kami kaji dulu apakah unsur-unsurnya terpenuhi," ucapnya.

Pasal 189 undang-undang tersebut mengatur sanksi pidana apabila pasangan calon dengan sengaja melibatkan aparatur sipil negara, petugas BUMN/BUMD, polisi, TNI, kepala desa, dan/atau perangkat desa.

Sanksi pidananya yakni hukuman 1-6 bulan penjara dan/atau denda Rp 600.000 sampai Rp 6 juta bagi pasangan calon yang bersangkutan.

"Tapi kami masih mengkaji, masih akan diskusi dulu apakah masuk ke sana atau cuma pelanggaran administrasi, atau kalau enggak, kami kasih teguran tertulis kepada relawan-relawan ini agar kalau dia relawan sampaikan sebagai relawan, bukan petugas kelurahan," papar Sahrozi.

(Baca: Kata Panwaslu Jaktim soal Pendataan oleh Relawan Agus-Sylvi)

Tetty menulis pengalamannya didatangi petugas kelurahan yang mendata daftar pemilih dan berujung pemasangan stiker Agus-Sylvi. Belakangan petugas kelurahan itu diketahui merupakan relawan Agus-Sylvi.

Tulisan Tetty dalam akun Facebook-nya, Pataresia Tetty, itu menjadi viral karena dia protes dengan adanya pendataan dan pemasangan stiker tersebut.

Kompas TV Warga Tuntut Bawaslu Mengusut Dugaan Politik Uang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Berkas Rampung, Ammar Zoni Dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Disidang

Megapolitan
Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Pengendara Motor Dimintai Uang agar Bisa Lewat Trotoar, Heru Budi: Sudah Ditindak

Megapolitan
Jadi Tersangka, Sopir Truk 'Biang Kerok' Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Jadi Tersangka, Sopir Truk "Biang Kerok" Tabrakan di GT Halim Utama: Saya Beli Semua Mobilnya

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Kamis 28 Maret 2024

Megapolitan
Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Pemkot Bogor Relokasi 9 Rumah Warga Terdampak Longsor di Sempur ke Rumah Kontrakan

Megapolitan
Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Wali Kota Bogor Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Bima Arya: Itu Spekulasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com