Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Stiker Agus-Sylvi dan Anies-Sandi Dipasang di Tiang Listrik

Kompas.com - 02/01/2017, 18:40 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur memanfaatkan berbagai bahan kampanye, salah satunya stiker.

Penggunaan stiker sebagai bahan kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam Pasal 26 ayat 1 PKPU itu disebut stiker yang boleh digunakan maksimal berukuran 10 x 5 cm. Kemudian, dalam Pasal 26 ayat 2 diatur ketentuan pemasangan stiker.

Stiker pasangan calon tidak boleh ditempel di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.

Salah satu sarana dan prasarana publik itu yakni tiang listrik.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pemasangan stiker di tiang listrik tidak diperbolehkan.

"Iya, tiang listrik tempat yang dilarang (dipasangi stiker)," ujar Mimah melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (2/1/2017). (Baca: Panwaslu Peringatkan Relawan Pemasang Stiker Agus-Sylvi yang Diprotes Warga)

Penelusuran Kompas.com, stiker pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno banyak ditemukan dipasang di tiang listrik. Salah satunya di Kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Stiker Agus-Sylvi itu berlatar putih dengan tulisan "AGUS SYLVI #JAKARTA UNTUK RAKYAT" dan bergambar bendera merah putih di sisi kirinya.

Sementara stiker Anies-Sandi menampilkan wajah keduanya dengan latar putih, lengkap dengan tulisan Anies Sandi, maju bersama, dan slogan "MAJU KOTANYA BAHAGIA WARGANYA". Ada pula stiker lain yang dilengkapi tulisan "Assalamualaikum" beraksara arab.

Nursita Sari Stiker pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dipasang di tiang listrik di Jalan Menteng Atas Selatan, Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Foto diambil Senin (2/1/2017).
Dengan adanya stiker yang dipasang di tempat yang dilarang tersebut, Mimah menyebut pengawas pemilu akan mengidentifikasinya dan meminta tim pasangan cagub-cawaguh untuk mencabutnya.

"Diidentifikasi dulu titik-titiknya. Karena udah terpasang, kita surati tim kampanye untuk dicopot 1x24 jam. Kalo enggak direspons, baru kita bersihkan bareng Satpol PP," kata dia. (Baca: Stiker Ahok-Djarot Terpasang di Rumah Dinas Ketua DPRD, Bawaslu Panggil Prasetio)

Mimah menuturkan, masyarakat bisa turut serta melaporkan jika melihat ada stiker pasangan cagub-cawagub yang dipasang tidak sesuai aturan. Informasi itu bisa disampaikan kepada Bawaslu DKI melalui berbagai medium.

"Kalau ada laporan masyarakat sebaiknya disertai lokasi kejadian agar bisa ditindaklanjuti langsung. Informasi bisa kita dapatkan bukan hanya dari panwas, tapi dari relawan, dari medsos, masyarakat, atau temuan panwas bisa aja dari wartawan media," ucap Mimah.

Kompas TV Panwaslu Temukan Ratusan Stiker Kampanye Hitam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com