JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali akan menjalani sidang, Selasa (3/1/2017) esok hari.
Sidang dilanjutkan setelah majelis hakim menolak nota keberatan Ahok.
"Persiapannya saya harus pelajari berita acara mereka, tuduhan mereka apa. Kalau hakim kasih saya kesempatan tanya, ya saya tanya," kata Ahok, di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (2/1/2017).
Adapun agenda sidang dugaan penodaan agama esok beragendakan mendengarkan saksi ahli yang dihadirkan jaksa. Sebanyak enam saksi ahli yang akan dihadirkan esok.
Rencananya, sidang dugaan penodaan agama dipindah dari gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada menjadi di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.
"Ya saya sih masalahnya lebih jauh aja datangnya. Berarti perginya mesti lebih pagi," kata Ahok.
Ahok didakwa melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.