Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bagi Pengamanan Sidang Ahok dalam 4 Ring

Kompas.com - 03/01/2017, 05:34 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian telah menyiapkan rencana pengamanan sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sidang keempat itu sendiri akan diselenggarakan di Hall D Audiotorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017) pagi.

(Baca juga: Jelang Sidang Ahok, Polisi Sterilisasi Auditorium Kementan)

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, ada 2.500 personel kepolisian yang disiagakan.

Personel tersebut merupakan gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Tapi di luar itu cukup banyak, hanya tidak bisa saya jelaskan. Karena masuk dalam sistem keamanan. Tapi yang insert ada banyak terbagi dalam 4 ring," ujarnya di Audiotorium Kementan, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2016) malam.

Iwan menambahkan, pola pengamanan tersebut untuk mengantisipasi sejumlah ancaman yang terjadi.

Hal tersebut untuk memastikan kelancaran persidangan yang diperkirakan akan menyita perhatian publik.

"Sistem pengamanan sudah dibuat semaksimal mungkin. Dari eskalasi ringan, dari ketidaktertiban dan sampai eskalasi tinggi sudah kita antisipasi," ucap dia.

Iwan pun memastikan, jalannya sidang Ahok tidak akan mengganggu aktivitas pegawai Kementan. Aktivitas para pegawai akan berjalan normal seperti hari biasanya.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Purwanta menambahkan, 4 ring pengamana tersebut terdiri dari, ring 1 di ruangan persidangan, ring 2 pelataran Kementan, ring 3 area jalan raya yang melintasi Kementan, dan ring 4 merupakan jalan-jalan yang menuju Kementan.

(Baca juga: Ruang Sidang Terbatas, Polisi Hanya Izinkan 80 Orang Saksikan Langsung Sidang Ahok)

Rencananya, agenda sidang besok adalah pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut akan dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Adapun Ahok telah didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Lokasi Sidang Ahok Dipindahkan ke Auditorium Kementan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com