JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) ini, akan ada lima atau enam saksi yang dihadirkan.
"Kurang lebih lima, yang jelas itu keputusan Kejagung. Dari Kejagung di sana yang nentuin, kurang lebih lima atau enam (saksi)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (3/1/2017).
(Baca juga: Sidang Ahok Mengagendakan Pemeriksaan Saksi )
Berdasarkan informasi, enam saksi yang akan dihadirkan tersebut adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin alias Habib Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Sidang hari ini merupakan sidang keempat yang akan dijalani oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
(Baca juga: Ruang Sidang Terbatas, Polisi Hanya Izinkan 80 Orang Saksikan Langsung Sidang Ahok)
Dalam kasus ini, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.