JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin alias Novel menyerahkan surat kepada majelis hakim agar Ahok ditahan.
Novel menilai Ahok sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam. Menurut dia, surat permintaan agar Ahok ditahan itu ia serahkan di ruang sidang hari ini.
"Saya menyampaikan surat ke hakim permohonan penahanan karena Ahok sudah mengulangi perbuatannya lagi," kata Novel, usai menjadi saksi disidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Novel membawa bukti e-book buku Ahok berjudul 'Merubah Indonesia' tahun 2008 yang di dalamnya menyerang surat Al Maidah. Selain itu, pada acara di Pulau Pramuka 27 September, acara Partai Nasdem pada 21 September, dan bukti-bukti lain tentang Ahok yang dinilainya menyerang Islam, termasuk pernyataan Ahok dalam nota eksepsinya.
Pengacara Ahok, lanjut Novel, sempat bertanya mengapa dari dulu Ahok tidak dinasihati.
"Saya bilang enggak perlu dinasihati, kalau Ahok itu mengucapkan sekali, enggak perlu nasihati. Tapi ini berkali-kali," ujar Novel.
"Saya katakan, bahwa kita ini bisa yaitu tabayun, tapi bukan untuk kejadian yang berkali-kali seperti yang Ahok mengulangi-mengulangi lagi," ujar Novel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.