Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Satu Saksi pada Sidang Ahok merupakan Pendukung Agus-Sylvi

Kompas.com - 03/01/2017, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gus Joy, salah satu saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, disebut sebagai pendukung pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi.

Dari kesaksian Gus Joy dan saksi yang ada, tim penasihat hukum menyimpulkan lima poin.

Pertama, Trimoelja menilai, Gus Joy jelas dan nyata memiliki sentimen atau ketidaksukaan secara personal dan memiliki agenda tersendiri demi kepentingan golongan atau kelompok tertentu yang saksi dukung.

"Memiliki tujuan menjatuhkan Basuki Tjahaja Purnama (calon gubernur nomor pemilihan dua pada Pilkada DKI) dengan menggunakan senjata pidato Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sehingga sudah ada niatan untuk mengkriminalisasi Basuki Tjahaja Purnama," kata Trimoelja, melalui keterangan tertulis kepada awak media di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).

Kedua, di dalam fakta persidangan yang bersesuaian bahwa Gus Joy pernah memublikasikan video pernyataan dukungan untuk Agus-Sylvi di YouTube pada tanggal 30 September 2016 dengan judul "Gusjoy Pidato Deklarasi Dukung Mas Agus dan Mpok Sylviana".

Dalam pidato deklarasi tersebut, Gus Joy menyampaikan kata-kata provokatif, yaitu "Kita akhiri kepemimpinan Ahok yang arogan, suka menggusur rakyat kecil, hanya membela kepentingan orang berduit, serta suka bicara kasar."

Trimoelja mengatakan, hal-hal tersebut menjelaskan atas sikap subyektivitas Gus Joy terhadap Basuki Tjahaja Purnama yang merupakan lawan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubenur pilihannya karena sebagai pendukung Gus Joy jelas memiliki sikap untuk membela pasangan cagub-cawagub pilihannya.

Ketiga, dalam fakta persidangan terungkap, Gus Joy telah terlebih dahulu menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan cagub-cawagub, yaitu pada tanggal 30 September 2016, sebelum melakukan laporan terhadap Ahok pada tanggal 7 Oktober 2016. Hal itu dinilai Trimoelja bisa menjelaskan sikap dan agenda khusus Gus Joy terhadap Ahok.

Keempat, dalam fakta persidangan, terungkap juga bahwa Gus Joy ternyata bukanlah seorang advokat dan terkait keterangan-keterangan di BAP, saksi Gus Joy lebih banyak menjawab Iupa, tidak ingat, dan tidak mau menjawab.

Karena itu, kata Trimoelja, kredibilitas Gus Joy sebagai saksi patut dipertanyakan.

"Apabila saksi Gus Joy dalam persidangan lebih banyak menjawab lupa, tidak ingat, dan tidak tahu, bagaimana bisa keterangannya dijadikan alat bukti," kata Trimoelja.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan para saksi pelapor dalam BAP tidak satu pun yang melihat secara langsung pidato Ahok pada tanggal 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Semua keterangan hanya berdasarkan informasi dari orang yang mendengar dan melihat dari unggahan video di YouTube.

"Unggahan tersebut diduga unggahan yang telah dibuat komentar sedemikian rupa oleh Buni Yani sehingga memiliki makna dan arti berbeda yang kemudian menjadi viral di masyarakat dan menjadi fitnah bagi Basuki," kata dia.

Atas dasar itu, tim penasihat hukum Ahok menyimpulkan bahwa saksi-saksi yang memberikan keterangan pada hari ini, keterangannya sangat subyektif dan tidak berdasar.

Keterangan para saksi dinilai merupakan asumsi pribadi dan cenderung lebih kepada fitnah terhadap Ahok yang dibuat demi kepentingan-kepentingan pribadi dan golongannya untuk mencapai tujuan mereka, yaitu "Jakarta Tanpa Ahok".

"Keterangan saksi-saksi tersebut cukup berasalan untuk ditolak dan dikesampingkan," kata Trimoelja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com