JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan empat saksi pelapor.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017), memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya menghadirkan enam saksi dalam sidang Ahok kali ini.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Tribunnews.com, saksi yang akan dihadirkan JPU di antaranya Novel Chaidir Hasan alias Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muh Burhanuddin, Muchsin, Syamsu Hilal, dan Nandi Naksabandi.
Anggota tim advokasi GNPF MUI, Dedy Suhardadi, mengatakan, hanya ada empat saksi yang hadir hari ini, di antaranya Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan, Muchsin, dan Syamsu Hilal.
Sementara itu, dua saksi yang tidak hadir ialah Muh Burhanudin dan Nandi Naksabandi.
Adapun Burhanudin tak hadir di persidangan Ahok karena sedang sakit, sementara Nandi meninggal dunia pada 7 Desember lalu.
1. Novel Bamukmin
Nama Novel Bamukmin sudah tidak asing. Dia kini menjabat sebagai Sekjen DPD FPI DKI Jakarta.
Nama Novel Bamukmin sempat tersangkut hukum di Polda Metro Jaya akibat aksi unjuk rasa menolak Ahok jadi gubernur DKI yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD DKI, Jumat (3/ 10/2014).
Ia pun sempat masuk dalam daftar pencarian orang kepolisian.
Novel Bamukmin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Dedi Suhardadi, seorang tim advokat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, menjelaskan, dalam persidangan, Novel Bamukmin sempat dicecar hakim soal peristiwa dugaan penodaan agama yang melibatkan Ahok.
Novel, kata Dedi, menjawab informasi video tersebut diketahui dari pesan singkat jemaah pengikutnya.
"Dia tahu dari jemaah, dia cek di WA (pesan singkat). Dia juga pegang video yang diunggah dari Pemda DKI," kata Dedi.
Menurut dia, hakim juga bertanya kepada Novel hal mana yang dianggap menodakan agama dalam pernyataan Ahok.
2. Gus Joy Setiawan
Gus Joy Setiawan merupakan saksi pelapor kedua yang dihadirkan dalam persidangan dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (3/1/2017).
Sebagai pelapor Ahok, Gus Joy Setiawan pernah diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama tiga jam.
Gus Joy mengatakan, pihaknya membawa barang bukti video yang diunggah dari YouTube dan berita di media.
Gus Joy juga membawa bukti baru berupa e-book. Gus Joy pernah menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta.
Dalam proses fit and proper test penyaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta yang dilakukan DPD PDI Perjuangan, Gus Joy pernah ikut bersama kandidat lainnya.
Gus Joy juga merupakan Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat yang pernah mendeklarasikan dukungan kepada Agus Yudhoyono pada 30 September 2016.
Dalam persidangan, Gus Joy pun tidak membantahnya. Pengacara tersebut mengaku pernah berkomunikasi dengan kandidat tersebut, tetapi dalam beberapa waktu terakhir dia kurangi.
"Karena fokus dengan kasus ini, komunikasi saya kurangi," kata Gus Joy.
Joy pun sempat meyakinkan majelis hakim kesaksiannya tidak terpengaruhi kecondongan politiknya.
"Karena ini menyangkut agama yang saya anut," kata Gus Joy.
3. Muchsin Alatas
Saksi ketiga dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok adalah Muchsin Alatas.
Dalam susunan kepengurusan FPI 2015-2020, nama Muchsin Alatas kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah.
4. Syamsu Hilal Chaniago
Syamsu Hilal Chaniago merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA).
Syamsu Hilal, Jumat (7/10/2016), mendatangi Polda Metro Jaya melaporkan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok.
Syamsu Hilal pun menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada hari ini, Selasa (3/1/2017). (Srihandriatmo Malau)