JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama, akan menghadirkan warga Kepulauan Seribu untuk bersaksi dalam persidangan kasus tersebut.
Anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, berharap saksi itu dapat membela Basuki atau Ahok yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.
"Ya pasti (akan datangkan warga Kepulauan Seribu). Itu sangat penting bagi kami," kata Humphrey, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).
Hanya saja, Humphrey mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut perihal rencana tersebut.
"Itu strategi kami. Jadi tidak mungkin disebar," kata Humphrey.
(Baca: Ini Sosok Saksi Pelapor yang Dihadirkan dalam Sidang Ahok Hari Ini)
Nantinya, warga yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok sebagai saksi merupakan warga yang hadir dalam sosialisasi yang dilakukan Ahok pada 27 September 2016 lalu.
Saat itu, Ahok melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu dan membahas mengenai program budidaya ikan.
Humphrey memandang, kesaksian warga Kepulauan Seribu ini penting karena mereka yang mendengar dan menyaksikan sambutan Ahok tersebut.
Sementara itu, saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) tak satupun dari mereka yang merupakan warga Kepulauan Seribu.
"Terus terang mereka enggak ada saksi dan jadi tanda tanya buat kami. Jadi tim hukum akan memperjuangkan hal itu untuk pembebasan Pak Ahok," kata Humphrey.
Pada sidang keempat dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, JPU mendatangkan empat saksi pelapor ke persidangan, yakni Novel Chaidir, Muchsin Al Attas, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.