JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat dan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor hingga malam hari pada Kamis (5/1/2017) ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohamad Iriawan mengatakan, hal ini untuk memberi kesempatan warga tidak membayar pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dengan tarif baru.
"Loket tambahan kan sudah ya. Waktu kami tambah, biasanya jam 15.00, hari ini sampai malam jam 22.00," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Ermayudi mengatakan, pihaknya sudah menempatkan loket tambahan untuk mengurai antrean yang membludak sejak pagi. Sebanyak 50 personel tambahan juga diturunkan untuk menjaga ketertiban warga.
"Kekuatan penuh, petugas yang biasa tugas di luar kami perbantukan di kantor sini. Kami pertebal 2/3 kami terjunkan, ada bisa 50 personel," kata Ermayudi.
Gedung biru di Mapolda Metro Jaya atau Gedung Dirlantas, hari ini banyak menerima pengajuan balik nama atau penerbitan BPKB dari lima wilayah di Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, Bekasi Kota, dan Bekasi Kabupaten.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mulai berlaku Jumat besok, ditetapkan tarif baru pengurusan kendaraan bermotor, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara. Besaran kenaikan biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat.
Untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga misalnya, pada peraturan lama hanya membayar Rp 50.000, peraturan baru membuat tarif menjadi Rp 100.000. Untuk roda empat, dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan cukup besar terjadi di penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan (mutasi). Roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp 80.000, dengan peraturan baru ini, akan menjadi Rp 225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 100.000 kini dikenakan biaya Rp 375.000 atau meningkat hampir empat kali lipat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.