Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mereka yang Mengelak dari Tuduhan Makar...

Kompas.com - 06/01/2017, 10:20 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidikan kasus dugaan makar yang menjerat sejumlah aktivis terus dilakukan.

Sudah lebih dari 30 saksi dimintai keterangan soal aktivitas dan pertemuan yang diduga sebagai bagian dari upaya makar tersebut. 

Mereka yang dimintai keterangan mulai dari satpam, pemilik bus, hingga suami seorang calon wakil gubernur.

Awalnya, para tersangka kasus ini mengaku memperjuangkan hal yang sama, yakni menginginkan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dipenjara.

Mereka juga menginginkan Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke naskah sebelum diamandemen.

Namun, semakin dalam polisi menyelidiki kasus ini, mereka menyatakan tak terlibat atau tak banyak tahu soal perjuangan itu.

Minta SP3

Salah satunya adalah Ratna Sarumpaet yang mengajukan permohonan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasusnya pada Kamis (5/1/2017).

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Alamsyah Hanafiah, menyatakan bahwa kliennya tidak pernah ikut konferensi pers tanggal 1 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific bersama tersangka lainnya.

Hanafiah menyebut Ratna memang ada di hotel itu pada malam menjelang aksi 2 Desember.

Namun, kata dia, ketika itu Ratna ke hotel tersebut untuk menginap, atau bukan untuk menghadiri konferensi pers bersama tokoh lainnya.

"Betul dalam press release yang beredar di WhatsApp tercantum nama klien kami, tetapi hal tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin klien kami," ujar Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

(Baca juga: Ratna Sarumpaet Ajukan Permohonan SP3 Kasus Dugaan Makar)

Soal tuduhan para tersangka akan menunggangi aksi 2 Desember untuk melancarkan agenda makarnya, Alamsyah juga berargumen bahwa organisasi Ratna, Gerakan Selamatkan Indonesia, tidak terafiliasi sama sekali dengan Gerakan Selamatkan NKRI yang menyelenggarakan konferensi pers tersebut.

Ratna tidak memiliki kepentingan apa pun dengan Gerakan Selamatkan NKRI. Ratna juga mengelak pernah hadir dalam konsolidasi tokoh nasional di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016 yang dihadiri ratusan orang.

"Selain menolak menghadiri acara konsolidasi tokoh nasional tersebut, klien kami juga melalui pesan WhatsApp dan melalui telepon, menasihati Rachmawati Soekarnoputri agar berhati-hati dan tidak dituduh makar dan tidak mengikuti acara tersebut," ujar Alamsyah.

Selain Ratna Sarumpaet, kubu Rachmawati Soekarnoputri juga mengelak melakukan makar dengan mengklaim Sri Bintang Pamungkas memiliki agenda sendiri yang berbeda dari dirinya.

Hal ini disampaikan oleh salah satu dosen dari Universitas Bung Karno (UBK), Aminuddin, yang menjadi salah satu saksi kasus dugaan makar. Ia diperiksa polisi pada Selasa (20/12/2016).

Ia menyesalkan surat yang dikirim salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, ke MPR.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Sri Bintang, di antaranya permintaan agar mandat Presiden Joko Widodo dicabut.

Aminuddin membantah adanya pembahasan tentang mencabut mandat Presiden dalam beberapa pertemuan yang dihadiri tokoh yang kini disangkakan melakukan upaya makar.

"Nah, itulah kami menyesalkan karena kami sendiri menyampaikan surat juga ke MPR, yaitu gerakan save NKRI, rupanya Pak Sri Bintang kirim juga," kata Aminuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Menurut dia, surat yang diajukan Sri Bintang itu atas inisiatif pribadi dan di luar kesepakatan dalam rapat.

Aminuddin pun menyampaikan, agenda Rachmawati Soekarnoputri dalam aksi 2 Desember 2016 adalah tangkap atau penjarakan terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan mengembalikan UUD '45 sesuai dengan naskah sebelum diamandemen.

Aminuddin menyebut, dalam aksi tersebut, pihaknya sudah mempunyai massa sendiri dan tidak mengajak massa aksi damai 212.

Pemberitahuan mengenai aksi tersebut juga telah dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya dan MPR.

"Rupanya teman-teman ada agenda lain, misalnya menduduki MPR, sidang istimewa, dan itu di luar konteks tuntutan kami. Massa kami juga di luar massa aksi damai 212, dan bukan menunggangi, sama sekali tidak. Mereka kan beda visi, mengaji, zikir, dan kami ke DPR/MPR," kata Aminuddin.

Kata Ahmad Dhani

Musisi Ahmad Dhani mengatakan hal yang sama dengan Aminuddin. Ketika diperiksa sebagai saksi terkait sangkaan upaya makar terhadap Sri Bintang Pamungkas pada Kamis (5/1/2017), Dhani menyatakan, dia bingung dicecar 40 pertanyaan soal upaya makar yang dilakukan Sri Bintang.

Dhani mengaku tak begitu kenal dengan Sri Bintang. Ia menilai, pemeriksaannya sebagai saksi bagi Sri Bintang tidak tepat.

Ia mengaku hanya dua kali berada di ruangan yang sama dengan Sri Bintang, yaitu di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016 dan di Mako Brimob.

"Pertama kali bercengkerama di Mako Brimob, ngobrol di Mako," kata Dhani.

(Baca juga: Mengaku Tak Tahu soal Makar, Dhani Bingung Ditanya 40 Pertanyaan)

Ia mengaku tidak pernah menghadiri orasi Sri Bintang di kolong Tol Kalijodo. Orasi itu kini dianggap sebagai upaya makar oleh polisi.

Namun, Dhani mengaku mengetahui isi orasi itu dari YouTube setelah ditunjukkan oleh penyidik.

Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, tujuh di antaranya disangka akan melakukan upaya makar. Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar.

Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.

Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

(Baca juga: Polisi Sebut Tersangka Kasus Makar Jamran adalah Tim Sukses Agus-Sylvi)

Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.

Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP.

Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.

Kompas TV Soal Makar, Ahmad Dhani Dicecar 29 Pertanyaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Fraksi PKS DKI Nilai Penonaktifan NIK Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Tak Adil

Megapolitan
Identitas 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Belum Diketahui

Identitas 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Belum Diketahui

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Telan Anggaran Rp 22 Miliar, untuk Interior hingga Kebutuhan Protokoler

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan 2024, Paling Banyak karena Korsleting

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Kawal Aksi di Sekitar Gedung MK, 2.713 Aparat Gabungan Dikerahkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com