JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Eggi Sudjana diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Rachmawati Soekarnoputri, Senin (9/1/207).
"Pemeriksaan terkait pertemuan tanggal 1 Desember 2016," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.
Eggi mengaku bingung dengan pemeriksaannya kali ini. Pasalnya, dia merasa tak terlibat dalam pertemuan tanggal 1 Desember 2016 di Hotel Sari Pan Pacific yang dihadiri oleh sejumlah tersangka kasus dugaan makar.
"Saya memang di Jakarta, tapi enggak ada pertemuan dengan Rachmawati. Saya tidak bertemu, tapi pertemuan itu ada atau tidak saya tidak tahu dong," kata Eggi.
(Baca: Eggi Sudjana Penuhi Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani)
Kendati demikian, Eggi tetap memenuhi panggilan penyidik. Dia akan menjawab pertanyaan penyidik sesuai dengan apa yang ia ketahui.
"Saya datangi dulu, nanti tanya saya dipanggil untuk apa, gitu," ujar Eggi.
Sebelumnya, Eggi juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Dalam pemeriksaan tersebut, Eggi ditanya seputar orasi Sri Bintang di kolong jembatan Kalijodo.
Dalam kasus makar, Eggi juga pernah melaporkan pencemaran nama baiknya atas gambar bagan yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya sebagai salah satu penyandang dana dugaan upaya makar.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 30 saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan makar. Dari 11 orang yang ditangkap pada 2 Desember 2016, delapan di antaranya disangka akan melakukan upaya makar.
(Baca: Namanya Dicatut sebagai Donatur Aksi Makar, Eggi Sudjana Lapor Polisi)
Mereka adalah Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Jamran, dan Rizal Khobar.
Hatta Taliwang juga belakangan disangkakan terlibat dalam kasus yang sama. Mereka dijerat dengan Pasal 107 jo Pasal 110 tentang makar dan pemufakatan jahat.
Dua lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Khobar, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Lalu, Sri Bintang Pamungkas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.
Adapun Ahmad Dhani dalam penangkapan itu ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo. Dhani dijerat dengan pasal penghinaan terhadap penguasa, yakni Pasal 207 KUHP.