JAKARTA, KOMPAS.com - Sri Handayani (25) tujuh bulan lalu menitipkan anaknya, DAR (2), kepada kakak dari ibunya atau bude-nya yang bernama E. Namun E kemudian menitipkan lagi DAR ke W. Dari W Dean dipindahkan lagi ke S.
Ketia Sri hendak mengambil kembali anaknya itu, pihak yang terakhir, yaitu S meminta uang tebusan Rp 40 juta sebagai jasa penitipan.
Tak terima diperlakukan demikian, Sri pada Jumat pekan lalu mengadukan kasus itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Hari Senin (9/1/2017) ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, yang akrab dipanggil Kak Seto, membantu proses mediasi kasus yang menimpa Sri tersebut di Unit PPA Polres Metro Jakarta Pusat.
Wakil Ketua LPAI DKI Jakarta, Sunarto, membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan Sri hari ini hadir di Polres Metro Jakarta Pusat untuk mendengarkan keterangan para saksi.
"Hari ini beliau (Kak Seto) rencananya ikut datang ke Polres Jakpus. Hari ini kan semua pihak yang terkait akan diperiksa," kata Sunarto.
Sementara, Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno membenarkan akan ada tiga saksi yang diperiksa. Menurut dia, saksi yang dipanggil berada dalam BAP Sri saat melapor di PPA.
"Untuk hari ini tiga orang saksi yang ada di BAP dipanggil," kata Suyatno.
Kasus itu bermula pada Juni 2016, ketika Sri terpaksa menitipkan DAR kepada bude-nya yang berinisial E, karena dia sendiri mengurus anak kedua serta ibunya sakit keras ketika itu sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Namun, E malah menitipkan DAR ke saudaranya yang berinisial W selama sekitar tiga bulan, dari Juli sampai September, di daerah Penggilingan, Jakarta Timur. Oleh W, DAR kemudian dipindahkan ke atasannya berinisial S, selama empat bulan.
Sri pernah mendatangi kediaman S yang berada di wilayah Kemayoran. Namun Sri malah dimintai uang Rp 40 juta sebagai biaya perawatan Dean selama empat bulan.
(Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.