Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Balik Jeruji, Sri Bintang Bantah Terlibat Upaya Makar

Kompas.com - 09/01/2017, 17:59 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah ditahan selama 39 hari di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017), Sri Bintang Pamungkas dengan tegas membantah keterlibatannya dalam upaya makar yang dituduhkan terhadapnya. Hal itu disampaikannya lewat tulisan tangan yang diserahkan oleh istri Sri Bintang, Ernalia, kepada wartawan.

"Bahwa tidak ada makar atau percobaan makar dalam bentuk apa pun sebagaimana dituduhkan telah terjadi sesuai dengan Pasal 107, 108, 110, dan 160 KUHP terhadap diri saya atau dan orang-orang lain yang juga dituduh, pada sekitar tanggal 2 Desember (2016), sebelum dan sesudahnya," tulis Sri Bintang dalam poin pertama.

Sri Bintang juga menyatakan tuduhan makar yang dibuat Kepolisian Republik Indonesia dan diketahui pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla seharusnya dibarengi dengan transparansi soal tuduhan makar tersebut. Keterangan yang harusnya disampaikan antara lain siapa pemimpin makar, peralatan apa yang digunakan untuk melakukan makar dan dari mana diperolehnya, siapa yang terlibat dan seberapa besar kekuatannya, berapa banyak massa personel yang dikerahkan, ada dan tidaknya keterlibatan angkatan darat, laut, udara, dan kepolisian, serta sejauh mana tindakan atau percobaan makar telah menghasilkan akibat atau korban.

"Apabila pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak terjawab serta tidak ada bukti-bukti fisik yang menyertakannya, maka tuduhan makar tersebut adalah bohong. Artinya, Polri dan rezim Joko-Jeka telah berbohong kepada rakyat, bangsa dan NKRI, serta kepada dunia, tentang adanya makar tersebut," tulis Sri Bintang.

Karena itu, Polri dan pemerintah diminta Sri Bintang mencabut tuduhan makar atau percobaan makar tersebut. Selanjutnya, kepada rakyat Indonesia dan dunia, terutama pada Sri Bintang, Polri dan pemerintah meminta maaf sebesar-besarnya terkait tuduhan itu.

Sri Bintang meminta agar dirinya dibebaskan, demikian juga tersangka makar lainnya, serta mengembalikan dan merehabilitasi nama baik mereka.

Ia menjelaskan bahwa apa yang dituduhkan sebagai makar merupakan kewajiban dari seluruh rakyat Indonesia untuk selalu menilai setiap langkah dan kebijakan pemerintah atau rezim yang berkuasa beserta segala kelengkapan negara yang ada.

"Upaya menilai itu, kadang kala bernada sangat keras, bahkan harus keras, dan menjadi suara oposisi yang keras pula, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum, serta dijamin oleh konstitusi UUD 1945, serta pula dinyatakan secara tegas oleh pembukaan UUD 1945, bahwa pemerintah itu dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia," kata Sri Bintang.

Menurut dia, oposisi itu merupakan hak rakyat untuk menuntut pertanggungjawaban dari rezim penguasa terpilih, sebagai hak asasi yang berlaku universal di negara-negara mana pun di dunia.

Sri Bintang, yang menyebut dirinya orang Indonesia asli, menyatakan ia punya hak tersebut dan akan terus menggunakannya sepanjang usianya.

"Saya dan masyarakat Indonesia umumnya berhak menolak, bahkan menjatuhkan rezim penguasa terpilih, apabila mereka menyimpang dari Pancasila, konstitusi, dan cita-cita kemerdekaan 1945, sebagaimana pernah kami lakukan pada masa lalu; dan sekarang terjadi pula di banyak negara di dunia. Tidak ada lagi di dunia ini 'the king can do no wrong', apalagi yang seenaknya mempermainkan negara," kata dia.

Soal upaya mengembalikan UUD 1945 ke rumusan awal sebelum amandemen, ia menjelaskan bahwa tuntutan itu karena amandemen telah menyimpang dari dasar negara Pancasila dan cita-cita kemerdekaan 1945. Sri Bintang menyatakan tetap mempertahankan prinsipnya bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat sehingga tuntutannya ke MPR tidak bisa dibungkam.

Menurut dia, pintu MPR tidak bisa tertutup terhadap aspirasi-aspirasi ini.

Istri Sri Bintang, Ernalia, menyatakan, suaminya akan pindah tahanan setelah berkasnya resmi diterima Kejaksaan. Berkas tersebut dikirimkan penyidik pada Jumat (6/1/2017) lalu.

Ia mengatakan, upaya membebaskan Sri Bintang juga dilakukan dengan mengirimkan surat ke International Parliamentary Union (IPU).

"Bapak dulu anggota DPR, sudah pensiun maupun masih aktif tetap dilindungi oleh IPU. Kami kirim surat dua minggu lalu, kami cerita kami bersuara di Indonesia sekarang ini kami ditangkap," kata Ernalia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com