JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan berkas tiga tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kini polisi masih menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka itu lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk perbaikan.
"Sri Bintang Pamungkas tanggal 6 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya, untuk berkas Jamran dengan Rizal sudah kami limpahkan juga minggu yang lalu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Sri Bintang, Rizal dan Jamran ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016, terkait dugaan makar maupun penyeberannya melalui internet.
Ahmad Dhani, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet telah diperiksa sebagai saksi Sri Bintang. Dalam pemeriksaan, para saksi ditanya soal pidato Sri Bintang di Kolong Tol Kalijodo yang diduga mengajak makar.
Selain pidato, Sri Bintang juga ditangkap atas suratnya ke MPR yang meminta Sidang Istimewa untuk menumbangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Setelah ditangkap di kediamannya di Cibubur, Sri Bintang disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo atas penghasutan masyarakat menggunakan media sosial, juncto Pasal 107 KUHP tentang makar, juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.
Adapun Jamran dan Rizal, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP.
Jamran yang merupakan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), ditangkap di Hotel Bintang Baru pada 2 Desember.
Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sempat diperiksa atas kaitannya dengan Jamran. Polisi menduga ada aliran dana makar dari Gde Sardjana melalui Jamran.
Gde adalah salah satu orang yang memberikan uang ke Jamran sebanyak Rp 30 juta. Polisi menyebut hubungan Jamran dengan Gde adalah posisi Jamran yang berada pada tim sukses atau relawan cagub-cawagub DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.
"Intinya bahwa dia sekarang sudah kami ajukan berkas untuk UU ITE. Untuk yang berkaitan dengan tim sukses, kami kurang jelas," kata Argo.
Saudara kandung, Jamran, Rizal, juga bernasib sama. Rizal merupakan Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar). Dia ditangkap pada 2 Desember dini hari di Seven Eleven Gambir, Jakarta Pusat.
Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, ditahan polisi hingga hari ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.