Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Sri Bintang, Jamran dan Rizal ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/01/2017, 18:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan berkas tiga tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kini polisi masih menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka itu lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Sri Bintang Pamungkas tanggal 6 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya, untuk berkas Jamran dengan Rizal sudah kami limpahkan juga minggu yang lalu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Sri Bintang, Rizal dan Jamran ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016, terkait dugaan makar maupun penyeberannya melalui internet.

Ahmad Dhani, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet telah diperiksa sebagai saksi Sri Bintang. Dalam pemeriksaan, para saksi ditanya soal pidato Sri Bintang di Kolong Tol Kalijodo yang diduga mengajak makar.

Selain pidato, Sri Bintang juga ditangkap atas suratnya ke MPR yang meminta Sidang Istimewa untuk menumbangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Setelah ditangkap di kediamannya di Cibubur, Sri Bintang disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo atas penghasutan masyarakat menggunakan media sosial, juncto Pasal 107 KUHP tentang makar, juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Adapun Jamran dan Rizal, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. 

Jamran yang merupakan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), ditangkap di Hotel Bintang Baru pada 2 Desember.

Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sempat diperiksa atas kaitannya dengan Jamran. Polisi menduga ada aliran dana makar dari Gde Sardjana melalui Jamran.

Gde adalah salah satu orang yang memberikan uang ke Jamran sebanyak Rp 30 juta. Polisi menyebut hubungan Jamran dengan Gde adalah posisi Jamran yang berada pada tim sukses atau relawan cagub-cawagub DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Intinya bahwa dia sekarang sudah kami ajukan berkas untuk UU ITE. Untuk yang berkaitan dengan tim sukses, kami kurang jelas," kata Argo.

Saudara kandung, Jamran, Rizal, juga bernasib sama. Rizal merupakan Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar). Dia ditangkap pada 2 Desember dini hari di Seven Eleven Gambir, Jakarta Pusat.

Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, ditahan polisi hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com