JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menyatakan para pengunjung sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperbolehkan masuk ke ruang sidang.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan jumlah pengunjung yang masuk ke ruang sidang di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian itu jumlahnya terbatas.
"Boleh (masuk), tapi terbatas," kata Argo, di sekitar lokasi sidang, Selasa (10/1/2017).
Hal tersebut juga berlaku bagi media massa. Argo ditanya mengapa awak media tidak dapat masuk pada sidang Ahok yang keempat pekan lalu.
"Ya memang enggak boleh kan ketentuannya," ujar Argo. (Baca: Sosok Lima Saksi dari Jaksa untuk Sidang Ahok Hari Ini)
Pengunjung yang boleh masuk pun, lanjut Argo, hanya yang memiliki kartu ID yang diberikan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menggelar sidang tersebut.
Argo menyebut, panitera menyediakan sekitar 80 ID bagi pengunjung sesuai kapasitas ruangan. ID itu dibagikan porsinya sama rata baik untuk pendukung atau yang bukan pendukung Ahok, serta lainnya.
"Oh iya, (dibagi) separuh-separuh," ujarnya.