Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sediakan Loket Khusus untuk Pengurusan Nopol "Cantik" Kendaraan

Kompas.com - 10/01/2017, 13:51 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kini telah disahkan. Dalam PP tersebut juga mengatur soal biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan atau nopol cantik.

Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan, mengenai tata cara untuk mendapatkan pelat nomor pilihan tersebut. Ia mencontohkan, jika pemohon yang memiliki kendaraan baru ingin kendaraannya menggunakan nopol cantik harus menyerahkan dokumen-dokumen dari diler mengenai kendaraan itu.

Selanjutnya, pemohon tinggal ke loket yang ada di Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan mengisi formulir NRKB pilihan.

"Formulirnya khusus untuk NRKB pilihan. Beda dengan formulir pelat yang biasa," ujar Iwan kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2017).

Iwan menambahkan, dalam formulir tersebut, pemohon mengisi nopol pilihan yang dikehendakinya untuk kendaraan barunya itu. Setelah itu, formulir tersebut diberikan kepada petugas kepolisian yang berada di dalam loket.

"Nanti anggota yang mengecek nomor yang di-mau pemohon ini sudah ada yang memakai atau masih kosong," ucap dia.

Jika nomor yang dikehendaki pemohon masih tersedia, petugas akan memberitahukannya. Setelah itu, pemohon diwajibkan untuk membayar langsung biaya nomor pilihan itu ke bank.

"Setelah membayar langsung diproses. Jika sudah jadi petugas akan memberikan sertifikat kepada pemohon," kata Iwan. (Baca: Nopol Cantik Kendaraan Hanya Berlaku Lima Tahun)

Iwan menjelaskan, sertifikat tersebut merupakan tanda bahwa nomor pilihan itu sudah resmi milik pemohon. Namun, massa sertifikat itu hanya berlaku selama lima tahun.

Setelah lima tahun, jika ingin memperpanjangnya, pemilik kendaraan wajib mengurus surat permohonan penggunaan nomor pilihan itu lagi. Biaya administrasi perpanjangan nomor polisi pilihan tersebut, kata dia, sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.

"Jadi intinya, di luar pajak dan biaya administrasi lainnya, NRKB pilihan punya biaya tersendiri," ucap dia.

Rincian biaya itu sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Baca: Fadli Zon Nilai Kenaikan Biaya Surat Kendaraan Bebani Rakyat)

Bagi masyarakat yang bermaksud memiliki NRKB pilihan, yaitu untuk 1 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 20 juta, sementara untuk 1 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta.

Untuk 2 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 15 juta, sementara untuk 2 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta. Untuk 3 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 10 juta, sementara untuk 3 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta.

Untuk 4 angka tidak ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta, sementara untuk 4 angka ada huruf di belakang angka dikenakan tarif Rp 5 juta.

Menurut PP ini, seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) itu wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara.

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Demikian bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 6 Desember 2016.

Kompas TV Polisi Temukan Sabu dan Pelat Nomor Motor Curian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Cara Reschedule Tiket Kereta Cepat Whoosh Secara Online

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Rute Mikrotrans JAK90 Tanjung Priok-Rusun Kemayoran

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 17 April 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com