JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya mediasi yang ditempuh Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendamaikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) selama enam bulan terakhir, tidak membuahkan hasil.
Padahal dalam mediasi tersebut, YKSW sempat menawarkan uang damai kepada PSCN. Namun, PSCN yang menggugat agar penjualan lahan RS Sumber Waras ke Pemprov DKI dibatalkan, menolak tawaran tersebut.
"Sebelumnya perkara ini sudah dilakukan mediasi sebenarnya, karena klien kami mengakui Yayasan Sumber Waras lahir berdasarkan kesepakatan rapat para pihak yang notabene Candra Naya," kata Kuasa Hukum YKSW, Nyoman Rae, di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/1/2017).
Nyoman enggan menyebut nominal penawaran itu. Ia hanya memastikan penawaran itu dilakukan semata untuk menghargai PSCN sebagai 'orangtua' YKSW.
Dalam persidangan diungkap bagaimana PSCN yang awalnya bernama Perkumpulan Sin Ming Hui, dibentuk pada 26 Januari 1946. Misi sosial PSCN salah satunya membangun balai pengobatan.
Balai pengobatan yang belakangan dikenal sebagai Rumah Sakit Sumber Waras itu kemudian melahirkan YKSW sebagai pengurus rumah sakit pada 26 Januari 1962. Pada 2013, rumah sakit tersebut sempat akan dijual ke PT Ciputra Karya Utama untuk dijadikan lahan komersil.
Setahun kemudian, Pemprov DKI Jakarta berhasil membelinya dengan APBD untuk dibuat rumah sakit yang lebih bagus. PSCN menggugat jual beli tanah beserta bangunan itu lantaran tidak dianggap dan tidak melalui izin PSCN.
Kuasa hukum PSCN, Amor Tampubolon, mengatakan, negosiasi uang damai dalam mediasi ditolak lantaran pihaknya tak mempermasalahkan uang dalam gugatan ini.
"Kami tidak mau karena kami tidak perlu. Kami hanya ingin melanjutkan visi kemanusian sosial. Candra Naya selama ini cukup bermanfaat bagi masyarakat. Sekarang sudah dijual ke Pemda," kata Amor.
Namun hari ini, majelis hakim menolak gugatan PSCN. Atas penolakan ini PSCN akan mengupayakan banding.