Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Ahok-Djarot Yakin Elektabilitas Meningkat Pasca-persidangan Penodaan Agama

Kompas.com - 11/01/2017, 07:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pasangan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, Raja Juli Antoni, meyakini elektabilitas calonnya meningkat pasca-proses persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus penodaan agama dan sudah menjalani sidang sebanyak lima kali.

"Insya Allah elektabilitas Ahok-Djarot akan terus naik setelah digerus oleh isu penodaan agama ini," kata pria yang akrab disapa Toni itu, dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (10/1/2017) malam.

Keyakinan itu didasarkan pada saksi pelapor yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut. Dua persidangan terakhir yang digelar pada 3 dan 10 Januari 2017 beragendakan pemeriksaan saksi.

Hanya saja, kata dia, saksi yang dihadirkan lebih banyak berafiliasi kepada organisasi masyarakat yang menentang Ahok serta partai politik. Dia menyebut, kasus dugaan penodaan agama ini telah ditunggangi kepentingan politik untuk menjatuhkan Ahok.

"Para saksi juga tidak memiliki kredibilitas, tidak ada yang menyaksikan langsung Ahok berpidato di Kepulauan Seribu. Mereka tidak paham konteks-historis dan setting acara itu. Apa yang didapatkan dari saksi semacam itu," kata Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.

Dia berharap, warga dapat mengetahui mana yang benar dan salah setelah menyaksikan proses persidangan tersebut.

"Kalau dalam sepakbola, Ahok sudah menang 2:0," kata Toni. (Baca: Ini Poin Keberatan Ahok Atas Saksi Burhanuddin)

JPU telah menghadirkan delapan saksi pelapor dalam dua kali persidangan terakhir. Pada sidang keempat, saksi yang dihadirkan yakni Novel Chaidir, Muchsin Al Attas, Gus Joy Setiawan dan Syamsu Hilal.

Kemudian pada persidangan kelima, JPU menghadirkan Pedri Kasman SP, Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Muhammad Burhanudin, dan Irena Handono. Ahok diduga melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat menyampaikan sambutan pada kunjungan kerja sebagai Gubernur DKI Jakarta di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Kompas TV Keterangan Saksi Burhanuddin di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com